PERATURAN WALIKOTA INI MENGATUR (PERWALI) TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PADANG PANJANG NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PADANG PANJANG DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT: Penyelenggaraan administrasi pelayanan publik meliputi : a. rekomendasi surat nikah dan dispensasi nikah; b. rekomendasi daftar susunan keluarga untuk kelengkapan administrasi pengurusan pensiun; c. pelayanan legalisasi surat keterangan ahli waris; d. legalisasi surat kepemilikan tanah; e. rekomendasi surat keterangan catatan kepolisian kelakuan baik; f. rekomendasi surat keterangan kurang mampujpenghasilan; g. rekomendasi permohonan jaminan kesehatan masyarakat h. rekomendasi keterangan domisili; i. surat keterangan bersih diri; dan j. surat keterangan lainnya sesuai kebutuhan masyarakat. dan perubahan lainnya
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat