Peraturan Walikota ini memuat VII Bab dan 38 Pasal serta II Lampiran. Bab I Ketentuan Umum Pasal 1; Bab II Maksud dan Tujuan Pasal 2-Pasal 3; Bab III Ruang Lingkup Pasal 4; Bab IV Hibah Pasal 5-Pasal 17; Bab V Bantuan Sosial Pasal 18-Pasal 34; Bab VI Monitoring dan Evaluasi Pasal 35; Bab VII Ketentuan Lain-Lain Pasal 36; Bab VII Ketentuan Penutup Pasal 37-Pasal 38. Maksud ditetapkannya pedoman penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta monitoring dan evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial di Daerah adalah sebagai pedoman bagi SKPD. Tujuan ditetapkannya pedoman penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta monitoring dan evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial di Daerah adalah agar pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial dapat berjalan dengan tertib, lancar, tepat guna, tepat sasaran serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat