Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 8 Tahun 2021

Pedoman Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini memuat VII Bab dan 38 Pasal serta II Lampiran. Bab I Ketentuan Umum Pasal 1; Bab II Maksud dan Tujuan Pasal 2-Pasal 3; Bab III Ruang Lingkup Pasal 4; Bab IV Hibah Pasal 5-Pasal 17; Bab V Bantuan Sosial Pasal 18-Pasal 34; Bab VI Monitoring dan Evaluasi Pasal 35; Bab VII Ketentuan Lain-Lain Pasal 36; Bab VII Ketentuan Penutup Pasal 37-Pasal 38. Maksud ditetapkannya pedoman penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta monitoring dan evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial di Daerah adalah sebagai pedoman bagi SKPD. Tujuan ditetapkannya pedoman penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta monitoring dan evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial di Daerah adalah agar pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial dapat berjalan dengan tertib, lancar, tepat guna, tepat sasaran serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Padang Panjang Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
T.E.U.
Indonesia, Kota Padang Panjang
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Padang Panjang
Tanggal Penetapan
17 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
17 Maret 2021
Tanggal Berlaku
17 Maret 2021
Sumber
Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2021 Nomor 08
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Padang Panjang
Bidang
Halaman ini telah diakses 612 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Padang Panjang No. 22 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas peraturan Walikota Padang panjang nomor 8 tahun 2021 Tentang pedoman Penatausahaan, Penganggaran, Pelaksanaan dan Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan