PERWALI Kota Padang Panjang No. 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Mengubah :
PERWALI Kota Padang Panjang No. 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 57 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2022 Nomor 21
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Walikota (Perwali) Ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa
dengan ditetapkannya
Petunjuk Teknis
Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
pada beberapa bidang Dana Alokasi Khusus dan dalam rangka penanggulangan bencana di Kota Padang Panjang, serta adanya usulan pergeseran anggaran dari Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang, perlu dilakukan Perubahan Kedua terhadap Penjabaran APBD Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2022:
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud
dalam
huruf a, perlu menetapkan perubahan kedua atas Peraturan Walikota Nomor 57 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
2022,
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-undang Nomor
17
Tahun
2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan
Pemerintah
Nomor 12
Tahun
2019, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022, Permendagri Nomor 7 Tahun 2020, Permendagri Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan
Menteri Keuangan Republik
119/PMK.07/2021, Peraturan
Menteri Keuangan Republik
198/PMK.07/2021, Peraturan
Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana
Nasional Republik Indonesia Nomor 13
Tahun
2021, Peraturan
Menteri
Pariwisata
dan
Ekonomi
Kreatif/Kepala
Badan
Pariwisata
dan
Ekonomi Kreatif Republik
Indonesia
Nomor
4
Tahun
2022, Peraturan
Menteri Pertanian
Nomor
O1
Tahun 2022, Peraturan Walikota Padang Panjang
Nomor 9 Tahun 2021, Peraturan
Walikota Padang Panjang Nomor 57
Tahun
2021
PERATURAN DAERAH (PERDA) INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PADANG PANJANG NOMOR 57 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022, DENGAN PERUBAHAN Ketentuan
dalam
Peraturan
Walikota
Pasal
I
Lampiran
I,
Lampiran III
Padang
Panjang
II
dan
KEDUA
Lampiran
Nomor 57
Tahun
2021 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan
Daerah Tahun
tercantum dalam
Anggaran
2022,
Lampiran
diubah
dan
Belanja
sebagaimana
Peraturan
Walikota
ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2022.
137 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Berita Daerah Kota Padang Panjang No. 9 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Pemberian Upah/Gaji dan Honorarium Bagi Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
bahwa untuk memotivasi dan meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Padang Panjang, perlu diberikan upah/gaji dan honorarium bagi Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Padang Panjang. bahwa dalam pemberian upah/gaji dan honorarium sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu adanya standar biaya dalam pemberian upah/gaji dan honorarium tersebut.
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 79 Tahun 2018, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Perwako Padang Panjang No. 25 Tahun 2013
Standar biaya ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. latar belakang pendidikan, dan keahlian yang dimiliki,
b. masa kerja pegawai non pegawai negeri sipil, dan
c. waktu pelayanan kesehatan yang diberikan.
Masa kerja tersebut dihitung sejak pegawai tersebut bekerja di Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Padang Panjang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2022.
5 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 15 Tahun 2021
Penanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mengubah :
PERWALI Kota Padang Panjang No. 14 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Dari Walikota Padang Panjang Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Padang Panjang
perubahan-pendelegasian wewenang-perizinan-nonperizinan-walikota ke kepala dinas dpmptsp
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2021 Nomor 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan dari Walikota Padang Panjang kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyederhanaan pelayanan perizinan dan non perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Padang Panjang, perlu dilakukan penyesuaian terhadap pelaksanaan pendelegasian wewenang penyelenggaraan perizinan dan non perizinan dari Walikota Padang Panjang kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Padang Panjang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan dari Walikota Padang Panjang kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Padang Panjang;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/21/M.PAN/11/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 14 Tahun 2018; Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 24 Tahun 2019;
Peraturan Walikota ini memuat 2 Pasal yaitu Ketentuan dalam Pasal 7 Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan dari Walikota Padang Panjang kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Padang Panjang, diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2021.
Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan dari Walikota Padang Panjang kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Padang Panjang, diubah.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan dari Walikota Padang Panjang kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Padang Panjang.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, Berita Daerah Kota Padang Panjang tahun 2020 Nomor 33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemkot Padang Panjang
ABSTRAK:
bahwa guna memenuhi kebutuhan dasar Warga Negara melalui pelayanan publik, Pemda harus menerapkan Standar Pelayanan Minimal sesuai dengan standar teknis yang diatur oleh masing-masing menteri yang membidangi tiap-tiap jenis pelayanan daerah. Untuk melaksanakan ketentuan PP No. 2 Tahun 2018 , perlu pengaturan Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemkot Padang Panjang
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, PP No. 12 Tahun 2017, PP No. 2 Tahun 2018, Permendagri No. 101 Tahun 2018, Perda Kota Padang Panjang No. 9 Tahun 2016
Sistematika Perwako ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Jenis Standar Pelayanan Minimal
4. Penerapan dan Pelaporan Standar Pelayanan Minimal
5. Koordinasi Penerapan Standar Pelayanan Minimal
6. Pembiayaan
7. Pembinaan dan Pengawasan
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2020.
15 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 7 Tahun 2020
PERDA Kota Padang Panjang No. 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga
TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TAK TERDUGA
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2020 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tak Terduga
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan pasal48 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Belanja Tidak Terduga digunakan untuk menganggarkan kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup
b. bahwa agar pengelolaan belanja tidak terduga dapat digunakan secara akuntabel dan efisien, perlu diatur tata cara pemberian dan pertanggungjawabannya
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga.
UU No 8 Th 1956, UU No 4 Th 1984, UU No 17 Th 2003, UU No 1 Th 2004, UU No 15 Th 2004, UU No 33 Th 2004, UU No 40 Th 2004, UU No 24 Th 2007, UU No 11 Th 2009, UU No 36 Th 2009, UU No 17 Th 2013, UU No 23 Th 2014, PP No 12 Th 2019, PP No 21 Th 2008, PP No 71 Th 2010, Permendagri No 13 Th 2016, Permendagri No 20 Th 2020, Permenkes No 1501/Menkes/Per/X/2010, Permendagri No 32 Th 2011, Perda Kota Padang Panjang No 8 Th 2008
Ketentuan Umum, Maksud Tujuan dan Ruang Lingkup, Kriteria, Penganggaran, Prosedur Pengajuan BTT, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Pengawasan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2020.
18
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 14 Tahun 2018
PERWALI Kota Padang Panjang No. 15 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan dari Walikota Padang Panjang kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Padang Panjang
pendelegasian wewenang penyelenggaraan perizinan dan non perizinan dari walikota padang panjang kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2018 No. 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Dari Walikota Padang Panjang Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyelenggarakaan kewenangan perizinan dan non perizinan yang menjadi urusan Pemerintah Kota Padang Panjang dan yang menjadi urusan pemerintah yang dilimpahkan kewenangannya kepada Walikota Padang Panjang, perlu ditetapkan Pendelegasian Wewewenang dari Walikota Padang Panjang kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, pelimpahan kewenangan pelayanan Perizinan dan Non Perizinan ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Padang Panjang tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan dari Walikota Padang Panjang kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Padang Panjang.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009
5. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/21/M.PAN/11/2008
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 tahun 2017
9. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2016
10. Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 41 Tahun 2016
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kewenangan dan Kelembagaan
Bab III Jenis Perizinan dan Non Perizinan
Bab IV Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan
Bab V Ketentuan Peralihan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2018.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2021 Nomor 05
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan dan Penelaahan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan mempedomani ketentuan pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan untuk lebih tertib dan efektifnya Penyusunan dan Penelaahan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Padang Panjang, perlu adanya pedoman yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undnagan yang berlaku;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan dan Penelaahan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah;
Undnag-Undang Nomor 8 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019;
Peraturan Walikota ini memuat VI Bab dan 19 Pasal, serta I Lampiran. Bab I Ketentuan Umum Pasal 1-Pasal 3; Bab II Perencanaan Kebutuhan Pasal 4-Pasal 15; Bab III Penyusunan Perubahan RKBMD Pasal 16; Bab IV Penyusunan RKBMD untuk Kondisi Darurat Pasal 17; Bab V Ketentuan Peralihan Pasal 18; Bab VI Ketentuan Penutup Pasal 19.
Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dalam perencanaan kebutuhan Barang Milik Daerah. Peraturan Walikota ini bertujuan agar terwujudnya perencanaan kebutuhan Barang Milik Daerah yang akuntabel dan mencerminkan kebutuhan rill Barang Milik Daerah pada masing-masing Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2021.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan dan Penelaahan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah
114 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 49 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 49, BERITA DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN 2019 NOMOR 49
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019; bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 5 Tahun 2018, Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 39 Tahun 2018,
PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2019.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, Berita Daerah Kota Padang Panjang tahun 2020 Nomor 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Perwako Padang Panjang No. 69 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD Kota Padang Panjang TA 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti Diktum Keenam Keputusan Bersama Mendagri dan Menkeu No. 119/1813/SJ dan No. 17/KMK.07/2020, dalam rangka penanganan COVID 19, serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional, perlu dilakukan penyesuaian target pendapatan daerah dan rasionalisasi belanja daerah, dengan melakukan perubahan Perwako tentang Penjabaran APBD TA 2020 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 20 Tahun 2019, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 18 Tahun 2016, Perpu No. 1 Tahun 2020, Perpres No. 78 Tahun 2019, Permendagri No. 13 Tahun 2006, PMK No. 19/PMK.07/2020, Permendagri No. 20 Tahun 2020, Permendikbud No. 20 Tahun 2020, Kepmendikbud No. 350/P/2020, Kepmenkes No. HK.01.07/Menkes/215/2020, Perda Kota Padang Panjang No. 12 Tahun 2019, Perwako Padang Panjang No. 69 Tahun 2019.
Merubah atas Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III Perwako Padang Panjang No. 69 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Perwako Padang Panjang No. 11 Tahun 2020, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Perwako ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
6 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2021 Nomor 04
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Satu Data Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Satu Data Kota Padang Panjang;
UUD NKRI Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019;
Peraturan Walikota ini memuat X Bab dan 26 Pasal. Bab I Ketentuan Umum Pasal 1; Bab II Penyelenggaraan Satu Data Daerah Pasal 2-Pasal 5; Bab III Forum Satu Data Daerah Pasal 6; Bab IV Sekretariat Forum Satu Data Daerah Pasal 7; Bab V Penyelenggaraan Satu Data Daerah Pasal 8-Pasal 20; Bab VI Larangan Pasal 21; Bab VII Insentif dan Disinsentif Pasal 22-Pasal 23; Bab VIII Sanksi Pasal 24; Bab IX Pendanaan Pasal 25; Bab X Ketentuan Penutup Pasal 26.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2021.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Satu Data Kota Padang Panjang
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat