standar-anggaran-musabaqah tilawatil qur'an-tingkat provinsi
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2021 Nomor 18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Anggaran Biaya Kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur'an Nasional ke XXXIX Tingkat Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka kelancaran operasional pelaksanaan kegiatan Musabaqah Tillawatil Qur'an Nasional ke-XXXIX Tingkat Provinsi Sumatera Barat di Kota Padang Panjang Tahun 2021, perlu ditetapkan besaran standar anggaran biaya pelaksanaan kegiatannya;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, analisis standar belanja dan standar harga satuan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Anggaran Biaya Kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur'an Nasional ke XXXIX Tingkat Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956; Undang-Undang 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2020;
- Peraturan Walikota ini memuat 3 Pasal dan I Lampiran.
Standar anggaran biaya kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur'an Nasional ke XXXIX Tingkat Provinsi Sumatera Barat 2021 adalah standar anggaran biaya maksimal dalam pendanaan kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur'an Nasional ke XXXIX Tingkat Provinsi Sumatera Barat 2021.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2021.
- Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 18 Tahun 2021 tentang Standar Anggaran Biaya Kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur'an Nasional ke XXXIX Tingkat Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021
- 6 Halaman
|