Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 46 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Standar Anggaran Biaya Kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur'an Nasional Ke Xxxix Tingkat Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 18 Tahun 2021 tentang Standar Anggaran Biaya Kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur'an Nasional Ke XXXIX Tingkat Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021( diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 46 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Standar Anggaran Biaya Kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur'an Nasional Ke Xxxix Tingkat Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021
T.E.U.
Indonesia, Kota Padang Panjang
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Padang Panjang
Tanggal Penetapan
04 November 2021
Tanggal Pengundangan
04 November 2021
Tanggal Berlaku
01 Agustus 2021
Sumber
Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2021 Nomor 46
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Padang Panjang
Bidang
Halaman ini telah diakses 280 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERWALI Kota Padang Panjang No. 18 Tahun 2021 tentang Standar Anggaran Biaya Kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur'an Nasional ke XXXIX Tingkat Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan