Peraturan Walikota ini memperhatikan Surat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 906/3017/keuda tanggal 28 April 2021. Peraturan Walikota ini memuat Ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 71 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat