Peraturan ini memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 29 Tahun 2021. Peraturan ini memuat II Pasal dan VI Lampiran. Ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 16 Tahun 2021, diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat