Peraturan Walikota ini memuat 3 Pasal dan I Lampiran. Peraturan Walikota memperhatikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020; Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900/5663/SJ tanggal 12 Oktober 2020; Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900/59/SJ tanggal 7 Januari 2021; Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900/1358/Keuda tanggal 16 Februari 2021.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat