standar-penanganan-pananggulangan-pandemi covid-19
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2021 Nomor 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Penanganan dan Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kota Padang Panjang Tahun 2021
ABSTRAK: |
- a. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 yang dinyatakan sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Helath Organization)masih menunjukkan peningkatan dan telah menimbulkan korban jiwa serta kerugian material, sehingga perlu dilakukan antisipasi dan penanganannya;
b. bahwa dalam melakukan langkah antisipasi penanganan dampak penularan Corona Virus Disease 2019, dipandang perlu pemberian insentif petugas dan pengadaan alat/bahan dalam penanganan dan penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kota Padang Panjang Tahun 2021;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Biaya Penanganan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Kota Padang Panjang Tahun 2021;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 71 Tahun 2020;
- Peraturan Walikota ini memuat 5 Pasal dan I Lampiran.
Peraturan Walikota ini memperhatikan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021; Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020; Keputusan Walikota Padang Panjang Nomor 71 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran penanganan dan penanggulangan COVID-19.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
- Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Walikota nomor 13 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Penanganan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Kota Padang Panjang Tahun 2021
- 7 Halaman
|