pendelegasian wewenang penyelenggaraan perizinan dan non perizinan dari walikota padang panjang kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2018 No. 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Dari Walikota Padang Panjang Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Padang Panjang
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka menyelenggarakaan kewenangan perizinan dan non perizinan yang menjadi urusan Pemerintah Kota Padang Panjang dan yang menjadi urusan pemerintah yang dilimpahkan kewenangannya kepada Walikota Padang Panjang, perlu ditetapkan Pendelegasian Wewewenang dari Walikota Padang Panjang kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, pelimpahan kewenangan pelayanan Perizinan dan Non Perizinan ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Padang Panjang tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan dari Walikota Padang Panjang kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Padang Panjang.
- 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009
5. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/21/M.PAN/11/2008
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 tahun 2017
9. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2016
10. Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 41 Tahun 2016
- Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kewenangan dan Kelembagaan
Bab III Jenis Perizinan dan Non Perizinan
Bab IV Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan
Bab V Ketentuan Peralihan
Bab VI Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2018.
- 9
|