Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 48, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2023 Nomor 48
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
- bahwa untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, perlu diterapkan pembayaran secara non tunai atau pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah dengan menggunakan fasilitas kartu kredit pemerintah daerah;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022
- KKPD digunakan untuk penyelesaian tagihan kepada Pemerintah Daerah berupa penyelesaian tagihan belanja barang dan jasa serta belanja modal melalui mekanisme UP
- Penggunaan KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
a. kemudahan penggunaan atau fleksibilitas kartu dengan jangkauan pemakaian yang lebih luas;
b. transaksi dapat dilakukan di seluruh penyedia barang/jasa yang menerima pembayaran secara elektronik melalui mesin electronik data capture atau media dalam jaringan;
c. keamanan dalam bertransaksi dan menghindari terjadinya penyimpangan atau fraud;
d. efektivitas dalam pengurangan UP yang menganggur atau idle cash;
e. efisiensi biaya administrasi transaksi Pemerintah Daerah dari penggunaan UP; dan
f. akuntabilitas pembayaran tagihan daerah dan pembebanan biaya penggunaan UP KKPD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2023.
-
Peraturan Walikota Pariaman Nomor 48 Tahun 2023
59 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 44 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 44, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2023 Nomor 44
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Pariaman Tahun 2024
ABSTRAK:
- bahwa untuk mewujudkan sinkronisasi program dan kegiatan pada Rencana Kerja Perangkat Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Walikota Nomor 35 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Pariaman Tahun 2024, perlu menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Pariaman Tahun 2024;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2024;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 8 Tahun 2014
- Peraturan Walikota Pariaman Nomor 13 Tahun 2023
- Peraturan Walikota Pariaman Nomor 35 Tahun 2023
1. Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2024 merupakan dokumen perencanaan program dan kegiatan Perangkat Daerah untuk periode (satu) tahun terhitung mulai tanggal Januari 2024 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
2. Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2024 memuat program dan kegiatan/sub kegiatan beserta pagu indikatif Perangkat Daerah.
3. Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2024 berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024.
4. Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2024 menjadi pedoman Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah Tahun 2024.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
-
Rencana Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Pariaman Tahun 2024
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 43 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2023 Nomor 43
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
- bahwa rencana kerja pemerintah daerah merupakan bagian dari dokumen perencanaan pembangunan daerah yang dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Daerah;
- bahwa berdasarkan hasil evaluasi triwulan II tahun 2023, perlu dilakukan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun 2023 dalam rangka mewujudkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 335 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 7 Tahun 2021
Perubahan RKPD Tahun 2023 merupakan acuan
(1) Perubahan RKPD Tahun 2023 disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pariaman Tahun 2018-2023.
(2) Perubahan RKPD Tahun 2023 dimaksud pada ayat (1) dijadikan pedoman :
a. perumusan penyempurnaan rancangan akhir perubahan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah Tahun 2023.
b. Penyusunan perubahan rancangan KUA dan PPAS Tahun 2023.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
-
Peraturan Walikota Pariaman Nomor 43 Tahun 2023
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 41 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2023 Nomor 41
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022
- Peraturan Wali Kota Pariaman Nomor 86 Tahun 2021
- Peraturan Wali Kota Pariaman Nomor 52 Tahun 2022
Laporan realisasi anggaran tahun anggaran 2022 terdiri atas:
a. pendapatan daerah sebesar Rp606.838.687.945,60 (enam ratus enam miliar delapan ratus tiga puluh delapan juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus empat puluh lima koma enam puluh rupiah)
b. belanja daerah sebesar Rp606.416.280.478,57 (enam ratus enam miliar empat ratus enam belas juta dua ratus delapan puluh ribu empat ratus tujuh puluh delapan koma lima puluh tujuh rupiah)
c. pembiayaan daerah sebesar Rp296.010.933,44 (dua ratus sembilan puluh enam juta sepuluh ribu sembilan ratus tiga puluh tiga koma empat puluh empat rupiah)
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2023.
-
Peraturan Wali Kota Pariaman Nomor 41 Tahun 2023
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 40 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2023 Nomor 40
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembagian Jasa Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Sadikin Kota Pariaman
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah dr.Sadikin Kota Pariaman dan memberikan motivasi kerja pegawai agar pelayanan Kesehatan terlaksana secara optimal, perlu memberikan Jasa Pelayanan bagi pegawai Rumah Sakit Umum Daerah dr.Sadikin Kota Pariaman;
- bahwa untuk terciptanya pengelolaan dan pemanfaatan Jasa Pelayanan yang transparan dan bertanggung jawab, diperlukan pengaturan agar mendapatkan ketertiban dan kepastian hukum;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Walikota Pariaman tentang pedoman pembagian jasa pelayanan Badan Layanan Umum Daerah RSUD dr.Sadikin Kota Pariaman.
- Undang Undang Nomor 12 tahun 2002
- Undang Undang Nomor 44 Tahun 2009
- Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020
- Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2021
- Peraturan Walikota Pariaman Nomor 69 Tahun 2022
Pemberian jasa pelayanan ini dimaksudkan untuk:
a. menghargai kinerja perorangan dalam (satu) tim kerja yang memerlukan kebersamaan;
b. memberikan asas perlindungan bagi semua komponen baik di unit pelayanan maupun unit pendukung;
c. menumbuhkan rasa saling percaya antar komponen dengan adanya keterbukaan/transparansi dan dapat dipertanggungjawabkan/akuntabel; dan
d. saling menghargai antar komponen, menegakkan keadilan dan kejujuran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2023.
-
Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2023 Nomor 40
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 39 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2023 Nomor 39
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Kota Pariaman Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan peraturan Walikota Pariaman tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Kota Pariaman Tahun 2024.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020
- Peratuan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
1. HSPK dimaksudkan untuk mewujudkan transparansi, efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas dalam proses pengadaan pekerjaan konstruksi.
2. HSPK tahun 2024 berlaku umum bagi seluruh PD di lingkungan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2023.
-
Peraturan Walikota Pariaman Nomor 39 Tahun 2023
21 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 38 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2023 Nomor 38
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Analisis Standar Belanja Kota Pariaman Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Analisis Standar Belanja Kota Pariaman Tahun 2024;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peratuan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
- ASB merupakan penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan yang dilaksanakan Satuan Kerja perangkat Daerah di lingkungan Pemerinta Daerah.
- ASB dimaksud untuk memberikan panduan agar terdapat kesamaan pemahaman dan langkah pada semua pihak yang terlibat dalam penyusunan perencanaan, pelaksanaan dan estimasi pelaksanaan APBD terutama mengenai kegiatan.
- ASB digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan perencanaan, pelaksanaan dan estimasi pelaksanaan APBD bagi PD, sehingga yang disusun memiliki relevansi antara alokasi anggaran suatu kegiatan/program yang direncanakan serta diperoleh pembiayaan kegiatan secara wajar, kepatutan dan efisiensi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2023.
-
Peraturan Walikota Pariaman Nomor 38 Tahun 2023
82 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 37 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 37, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2023 Nomor 37
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Standar Harga Satuan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Harga Satuan.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
- Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan Standar Harga Satuan.
- Standar Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. satuan biaya honorarium;
b. satuan biaya belanja jasa;
c. satuan biaya pemeliharaan; dan
d. satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2023.
-
Peraturan Walikota Pariaman Nomor 37 Tahun 2023
62 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 35 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2023 Nomor 35
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
- Peraturan Walikota Pariaman Nomor 13 Tahun 2023
- RKPD Tahun 2024 disusun berdasarkan rencana pembangunan daerah tahun 2024-2026.
- RKPD Tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pedoman dalam perumusan penyempurnaan rancangan akhir Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) dan Penyusunan rancangan KUA dan PPAS.
RKPD Tahun 2024 disusun dengan sistematika terdiri atas:
a. bab I memuat pendahuluan;
b. bab II memuat gambaran umum kondisi daerah;
c. bab III memuat kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah;
d. bab IV memuat rencana kerja dan pendaaan daerah;
e. bab V memuat rencana kerja dan pendanaan daerah
f. bab VI memuat kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah; dan
g. bab VII memuat penutup.
- RKPD Tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Wali kota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2023.
-
Peraturan Walikota Pariaman Nomor 35 Tahun 2023
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 34 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2023 Nomor 34
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Dilingkungan Pemerintah Kota Pariaman Tahun 2024-2026
ABSTRAK:
- bahwa untuk mendapatkan informasi kinerja yang penting dan diperlukan dalam menyelenggarakan manajemen kinerja secara baik serta untuk memperoleh ukuran keberhasilan dari pencapaian suatu tujuan dan sasaran strategis pemerintah yang digunakan untuk perbaikan kinerja dan peningkatan akuntabilitas kinerja perlu disusun Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Kota Pariaman;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasar dan Pasal Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah;
- bahwa berdasarkan Peraturan Walikota Pariaman Nomor 13 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kota Pariaman Tahun 2024-2026 dan Peraturan Walikota Pariaman Nomor 18 Tahun 2023 tentang Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Tahun 2024-2026;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota Pariaman tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Kota Pariaman Tahun 2024-2026.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 20/M.PAN/11/2008
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 89 Tahun 2021
- Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor Tahun 2014
- Peraturan Walikota Pariaman Nomor 13 Tahun 2023
- Peraturan Walikota Pariaman Nomor 18 Tahun 2023
Tujuan penetapan IKU adalah:
a. untuk memperoleh informasi kinerja yang penting dan diperlukan dalam menyelenggarakan manajemen kinerja secara baik; dan
b. untuk memperoleh ukuran keberhasilan dari pencapaian suatu tujuan dan sasaran Strategis organisasi yang digunakan untuk perbaikan kinerja dan peningkatan akuntabilitas kinerja.
Ruang lingkup IKU Pemerintah Kota dan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pariaman sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Walikota
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2023.
-
Peraturan Walikota Pariaman Nomor 34 Tahun 2023
31 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat