Pemberian jasa pelayanan ini dimaksudkan untuk: a. menghargai kinerja perorangan dalam (satu) tim kerja yang memerlukan kebersamaan; b. memberikan asas perlindungan bagi semua komponen baik di unit pelayanan maupun unit pendukung; c. menumbuhkan rasa saling percaya antar komponen dengan adanya keterbukaan/transparansi dan dapat dipertanggungjawabkan/akuntabel; dan d. saling menghargai antar komponen, menegakkan keadilan dan kejujuran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat