Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 34 Tahun 2023

Penetapan Indikator Kinerja Utama Dilingkungan Pemerintah Kota Pariaman Tahun 2024-2026

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tujuan penetapan IKU adalah: a. untuk memperoleh informasi kinerja yang penting dan diperlukan dalam menyelenggarakan manajemen kinerja secara baik; dan b. untuk memperoleh ukuran keberhasilan dari pencapaian suatu tujuan dan sasaran Strategis organisasi yang digunakan untuk perbaikan kinerja dan peningkatan akuntabilitas kinerja. Ruang lingkup IKU Pemerintah Kota dan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pariaman sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Walikota

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pariaman Nomor 34 Tahun 2023 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Dilingkungan Pemerintah Kota Pariaman Tahun 2024-2026
T.E.U.
Indonesia, Kota Pariaman
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pariaman
Tanggal Penetapan
03 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
03 Juli 2023
Tanggal Berlaku
03 Juli 2023
Sumber
Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2023 Nomor 34
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pariaman
Bidang
Halaman ini telah diakses 91 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan