- RKPD Tahun 2024 disusun berdasarkan rencana pembangunan daerah tahun 2024-2026. - RKPD Tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pedoman dalam perumusan penyempurnaan rancangan akhir Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) dan Penyusunan rancangan KUA dan PPAS. RKPD Tahun 2024 disusun dengan sistematika terdiri atas: a. bab I memuat pendahuluan; b. bab II memuat gambaran umum kondisi daerah; c. bab III memuat kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah; d. bab IV memuat rencana kerja dan pendaaan daerah; e. bab V memuat rencana kerja dan pendanaan daerah f. bab VI memuat kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah; dan g. bab VII memuat penutup. - RKPD Tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Wali kota ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat