- Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan Standar Harga Satuan. - Standar Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. satuan biaya honorarium; b. satuan biaya belanja jasa; c. satuan biaya pemeliharaan; dan d. satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat