Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 37 Tahun 2023

Standar Harga Satuan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan Standar Harga Satuan. - Standar Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. satuan biaya honorarium; b. satuan biaya belanja jasa; c. satuan biaya pemeliharaan; dan d. satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pariaman Nomor 37 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan
T.E.U.
Indonesia, Kota Pariaman
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pariaman
Tanggal Penetapan
14 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
14 Juli 2023
Tanggal Berlaku
14 Juli 2023
Sumber
Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2023 Nomor 37
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pariaman
Bidang
Halaman ini telah diakses 15 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan