Perubahan RKPD Tahun 2023 merupakan acuan (1) Perubahan RKPD Tahun 2023 disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pariaman Tahun 2018-2023. (2) Perubahan RKPD Tahun 2023 dimaksud pada ayat (1) dijadikan pedoman : a. perumusan penyempurnaan rancangan akhir perubahan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah Tahun 2023. b. Penyusunan perubahan rancangan KUA dan PPAS Tahun 2023.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat