1. Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2024 merupakan dokumen perencanaan program dan kegiatan Perangkat Daerah untuk periode (satu) tahun terhitung mulai tanggal Januari 2024 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. 2. Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2024 memuat program dan kegiatan/sub kegiatan beserta pagu indikatif Perangkat Daerah. 3. Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2024 berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024. 4. Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2024 menjadi pedoman Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah Tahun 2024.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat