Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2021 Nomor 19
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat Wisata dan Tempat Khusus Parkir secara Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa Pengembangan pemungutan retribusi daerah melalui e-retribusi tempat wisata dan tempat khusus parkir berbasis teknologi informasi dalam rangka mengoptimalkan prmungutan retribusi tempat wisata dan tempat khusus parkir, perlu adanya Pedoman tata cara Pemungutan Retribusi Tempat Wisata dan tempat Khusus Parkir secara Elektronik;
b. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah kota Pariaman Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Lalu lintas dan Angkutan jalan Pasal 42 ayat (1), perlu melakukan kerjasama dengan pihak ketiga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu ditetapkan Peraturan Walikota Pariaman tentang Tata cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat Wisata dan tempat Khusus Parkir secara Elektronik;
UU No 12 Th 2002, UU No 33 Th 2004, UU No 28 Th 2009, UU No 23 Th 2014, PP No 12 Th 2019, Permendagri No 64 Th 2020, Permendagri No77 Th 2020, Perda Kota Pariaman No 3 Th 2013, Perda Kota Pariaman No3 Th 2017, Perda Kota pariaman No 1 Th 2019, Perwako Pariman No 62 Th 2020
Peraturan ini tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat Wisata dan Tempat Khusus Parkir secara Elektronik dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Objek Wisata, Jenis retribusi dan Waktu;
3. Cara Kerja Mesin Pos;
4. Petugas Pemungut;
5. Pembayaran dan Penyetoran Retribusi;
6. Koordinasi dan Pembinaan Teknis Operasional Pemungutan E-Retribusi;
7. Gangguan Aplikasi E-Retribusi;
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2021.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, BERITA DAERAH KOTA PARIAMAN TAHUN 2019 NOMOR 23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PARIAMAN NOMOR 53 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR BIAYA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PARIAMAN TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Walikota Pariaman Nomor 53 Tahun 2018 Tentang Standar Biaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pariaman Tahun Anggaran 2019 sebagai pedoman dalam pelaksanaan APBD dimaksud;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu menetapkan perubahan Peraturan Walikota Pariaman Nomor 53 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pariaman Tahun Anggaran 2019;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK.02/2018, Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 11 Tahun 2018, Peraturan Walikota Pariaman Nomor 52 Tahun 2018, Peraturan Walikota Pariaman Nomor 53 Tahun 2018
PERATURAN WALIKOTA MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PARIAMAN NOMOR 53 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR BIAYA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PARIAMAN TAHUN ANGGARAN 2019, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT:
Ketentuan pada Lampiran I Standar Belanja Pegawai, 1. Belanja Honorarium ditambah satu poin, sehingga berbunyi sebagai berikut:
I.1.13. Honorarium PHO/FHO dan Panitia Peneliti Pelaksana Kontrak
No. Jabatan dalam Tim (Uraian)
Satuan Jumlah (Rp)
I.
II.
III.
Nilai Pagu s.d 200 juta 1. Ketua 2. Sekretaris 3. Anggota Nilai Pagu 200 s.d 500 Juta 1. Ketua 2. Sekretaris 3. Anggota Nilai Pagu diatas 500 Juta 1. Ketua 2. Sekretaris 3. Anggota
OP OP OP
OP OP OP
OP OP OP
225.000,- 175.000,- 125.000,-
250.000,- 200.000,- 150.000,-
300.000,- 250.000,- 225.000,-
II. Ketentuan pada lampiran II. Standar Barang dan Jasa poin II.23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: II.23 Jasa Petugas Pariwisata No Uraian Satuan Besaran (Rp) 1. 2.
3.
Petugas Retribusi Pariwisata Petugas Pengawas / Penjaga Aset (Pariwisata) Petugas Operasional TIC
OB OB
OB
1.200.000,- 1.200.000,-
1.200.000,-
III. Ketentuan pada Lampiran IV. Standar Biaya Pemeliharaan Kendaraan dan Pemeliharaan Perlengkapan / Peralatan Gedung Kantor poin IV.1.2 Kebutuhan BBM huruf b. Kebutuhan Kendaraan Dinas Operasional Khusus Untuk roda 4 dan roda 6 (BPBD, Dmkar, Pol PP, dll) diubah shingga berbunyi sebagai berikut :
5
b). Kebutuhan Kendaraan Dinas Operasional Khusu untuk Roda 4 dan Roda 6 (BPBD, Damkar, Pol PP, Dinas PUPR dan Pertanahan UPT PJU dan Alat Berat DLL)
No Jenis Kendaraan Jumlah/Bulan 1 HINO 120 ltr 2 FUSO 120 ltr 3 PS 120 ltr 4 RESCUE 75 ltr 5 Carry 75 ltr 6 Mobil Sky Lift 300 ltr 7 Dump Truck 75 ltr 8 Excavator 75 ltr 9 Mesin Gilas 75 ltr
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2019.
Peraturan Walikota Pariaman Nomor 53 Tahun 2018
Peraturan Walikota Pariaman Nomor 53 Tahun 2018
5 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pariaman No. 2 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2022 No. 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standarisasi Tambahan Penghasilan Atas kondisi kerja Bagi Camat, Ajudan, Sespri dan Sopir Walikota, Ajudan, Sespri dan Sopir Wakil Walikota, Sespri dan Sopir Sekretaris Daerah, Sopir TP-PKK, Sopir GOW dan Sopir Dharmawanita Kota Pariaman Tahun 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung kelancaran tugas Camat dipandang perlu diberikan tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja yang sesuai dengan kemampuan
keuangan daerah,
b. bahwa untuk mendukung kelancaran tugas Walikota, Wakil Walikota, Sekretaris Daerah, TP-PKK, GOW, Dharmawanita Kota Pariaman diperlukan staf yang memiliki loyalitas dan mampu menghadapi kondisi kerja yang beresiko dan melampaui kondisi kerja normal serta dapat menjaga kerahasiaan negara, dipandang perlu diberikan tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja yang sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,
UU No. 12 Tahun 2002
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 80 Tahun 2010
Permendagri No. 80 Tahun 2015
Permendagri No. 77 Tahun 2020
Perda Kota Pariaman No. 7 Tahun 2016
Perda Kota Pariaman No. 6 Tahun 2021
Perwako Pariaman No. 86 Tahun 2021
Perwako Pariaman No. 92 Tahun 2021
Menetapkan Tambahan Penghasilan yang diberikan pada Camat, Ajudan, Sespri dan Sopir Walikota, Ajudan, Sespri dan Sopir Wakil Walikota, Sespri dan Sopir Sekretaris Daerah, Sopir TP- PKK, GOW dan Sopir Dharmawanita Kota Pariaman Tahun 2022
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2022.
Mencabut Peraturan Walikota Pariaman Nomor 11 Tahun 2021
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 24 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2022 No. 24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Pariaman Nomor 92 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pariaman Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
dalam rangka untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan
UU No. 12 Tahun 2002 UU No. 17 Tahun 2003 UU No. 1 Tahun 2004 UU No. 15 Tahun 2004 UU No. 23 Tahun 2014 PP No. 108 Tahun 2000 PP No. 18 Tahun 2017 PP No. 12 Tahun 2019 Perpres No. 33 Tahun 2020 Permendagri No. 80 Tahun 2015 Permendagri No. 77 Tahun 2020 Permenkeu No. 119/PMK.02/2020 Permendagri No. 27 Tahun 2021
Perda Kota Pariaman No. 7 Tahun 2016
Perda Kota Pariaman No. 6 Tahun 2021
Perwali No. 3 Tahun 2022
Perwali No. 92 Tahun 2021
Perwali No. 14 Tahun 2022
Perwali No. 21 Tahun 2022
Mengubah Ketentuan Lampiran Peraturan Walikota Nomor 92 Tahun 2021 Tentang Standar Biaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pariaman Tahun 2022
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2022.
19
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BERITA DAERAH KOTA PARIAMAN TAHUN 2018 NOMOR 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA PARIAMAN NOMOR 62 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2021 Nomor 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan keuangan Daerah serta BAB IV Poin D Angka 1 Huruf m Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, tata cara Pergeseran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan dengan Peraturan Walikota
UU No 12 Th 2002, UU No 17 Th 2003, Uu No 15 Th 2004, UU No 25 Th 2004, UU No 33 Th 2004, UU No 23 Th 2014, PP No 55 Th 2005,PP No 56 Th 2005, PP No 12 Th 2019, Permendagri No 77 Th 2020, Permendagri No 80 Th 2015
Peraturan ini tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Prinsip Pergeseran Anggaran;
3. Jenis dan Kriteria Pergeseran Anggaran;
4. Tahapan Pergeseran Anggaran;
5. Tugas SKPD, TAPD dan PPKD;
6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2021.
Peraturan Walikota Pariaman No 6 Tahun 2020 tentang tata cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dicabut dan tidak berlaku
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pariaman Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kota Pariaman Tahun 2018 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat