(1) BAPPEDA merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan yang membidangi perencanaan, penelitian dan pengembangan Daerah. (2) BAPPEDA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh Kepala BAPPEDA yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah. Susunan organisasi BAPPEDA terdiri atas; a. sekretariat; b. bidang penelitian, pengembangan dan evaluasi pelaporan; c. bidang pemerintahan dan sosial budaya; d. bidang ekonomi; dan e. bidang sarana dan prasaran wilayah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat