(1) Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD. (2) Sekretariat DPRD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris DPRD yang dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah. (3) Sekretaris DPRD sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Wali Kota atas persetujuan pimpinan DPRD Kota Pariaman setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi. Susunan organisasi Sekretariat DPRD, terdiri atas: a. bagian umum dan keuangan; b. bagian persidangan dan perundang-undangan; dan c. bagian fasilitasi penganggaran dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat