(1) Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang membidangi kesehatan. (2) Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah. Susunan organisasi Dinas terdiri dari : a. sekretariat, b. bidang kesehatan masyarakat dan promosi kesehatan, c. bidang pencegahan dan pengendalian penyakit, d. bidang pelayanan kesehatan dan sumber daya Kesehatan; dan e. UPTD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat