Dengan peraturan ini Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang membidangi sosial, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah. Susunan organisasi dinas ini terdiri dari: a. sekretariat b. bidang rehalibitasi dan perlindungan jaminan sosial dan c. bidang pemberdayaan sosial dan penaganan fakir miskin
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat