(1) Satuan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang membidangi Satuan. (2) Satuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh Kepala Satuan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah. Susunan organisasi Satuan, terdiri dari: a. sekretariat; b. bidang ketentraman dan ketertiban umum, pemadam kebakaran dan perlindungan Masyarakat; dan c. bidang penegakan peraturan perundang- undangan daerah dan peningkatan sumber daya manusia.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat