(1) Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang membidangi perhubungan. (2) Dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah. Susunan organisasi Dinas, terdiri dari : a. sekretariat; b. bidang angkutan, c. bidang teknik sarana dan keselamatan angkutan darat; dan d. UPTD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat