(1) Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang membidangi pendidikan, pemuda dan olahraga. (2) Dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah. Susunan organisasi Dinas terdiri dari : a. sekretariat; b. bidang pendidikan dasar; c. bidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal; d. bidang pemuda dan olahraga; dan e. UPTD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat