Peraturan Daerah (Perda) NO. 13, LD.2023/NO.13, Pemerintah Kota Lubuk Linggau
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 7 Tahun 2001; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 7 Tahun 2021; UU Nornor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 62 tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 36 Tahun; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan No 105/PMK.07/2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 4 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 94 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dari pemerintah daerah, perlu membentuk peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD tahun 1945; uu no 7 tahun 2001; UU no 8 tahun 1981; UU no 17 tahun 2003; UU No 23 tahun 2014; UU No 1 tahun 2022; peraturan pemerintah No 69 tahun 2010; peraturan pemerintah No 18 tahun 2016; peraturan pemerintah No 12 tahun 2019; peraturan pemerintah No 16 tahun 2021; peraturan pemerintah No 34 tahun 2021; peraturan pemerintah No 4 tahun 2023; peraturan pemerintah No 35 tahun 2023; peraturan menteri dalam negeri No 77; peraturan daerah No 20 tahun 2006; peraturan daerah No 7 tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Diatur mengenai ketentuan umum, Pajak Daerah, Kerahasiaan Data Wajib Pajak, Retribusi Daerah, Ketentuan Penyelidikan, Ketentuan sanksi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain- Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2023.
Mencabut
- Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
- Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/ atau Pertokoan
- Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerab Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
- Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Pcraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 ternang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi clan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
- Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana cliubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentru;ig Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sepanjang mengatur Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan peraturan pelaksanaannya dinyatakan tetap berlaku sampai dengan 5 Januari 2025.
69 hlm, Penjelasan : 14 hlm, Lampiran : 50 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 8 Tahun 2023
PERTANGGUNGJAWABAN-PELAKSANAAN-ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2023/NO.08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, bahwa Laporan Keuangan Daerah Kota Lubuk Linggau Tahun Anggaran 2022 telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan dan telah diserahkan hasil pemeriksaannya kepada Pemerintah Daerah Kata Lubuk Linggau;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 7 Tahun 2001; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 11 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 10 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2022 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2023.
Wali Kota Lubuk Linggau menetapkan Perwal tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah bahwa dalam pelaksanaan pembangunan di Daerah, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang penting, sehingga diperlukan pembangunan ketenagakerjaan yang dapat meningkatkan kualitas tenaga kerja dan berperan dalam pembangunan Daerah serta untuk mewujudkan kesejahteraan bagi tenaga kerja, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, pembangunan ketenagakerjaan perlu diselenggarakan dengan asas keterpaduan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah.
UU No 23 Tahun 2014; UU No 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021; Peraturan Pernerintah. No 36 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2021; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No PER.08/MEN/V/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 39 Tahun 2016; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2020; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2021; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 5 Tahun 2022; Peraturan Menteri Keuangan No 235 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 4 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang pelayanan ketenagakerjaan dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Diatur mengenai ketentuan umum, arah kebijakan, Pelatihan dan Pemagangan Kerja, Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Hubungan Kerja, Perlindungan, Pengupahan dan Jaminan Sosial, Hubungan Industrial, Sistem Informasi Ketenagakerjaan, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penuntup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2023.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan daerah ini harus sudah ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
37 hlm, Penjelasan : 5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 5 Tahun 2023
Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah bahwa dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintah Kota, Kualitas pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, produktifitas dan daya saing, serta pertumbuhan ekonomi dibutuhkan kreativitas daerah dan masyarakat di daerah dengan melakukan kegiatan yang bersifat inovatif, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Inovasi Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 7 Tahun 2001; UU No 23 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 20 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 104 Tahun 2018; Peraturan Gubernur No 7 Tahun 2021.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Inovasi Daerah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Inovasi Daerah bertujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Diatur mengenai ketentuan umum, Inovasi daerah dalam rangka pembahasan penyelenggaraan pemerintahan daerah; inovasi daerah dalam rangka meningkatkan produk atau proses produksi; pengusulan dan penetapan inisiatif inovasi daerah; pengembangan inovasi daerah; penerapan, penilaian dan pemberian penghargaan; penyebaran inovasi daerah; pendanaan; kerja sama; sistem informasi inovasi daerah; sanksi Administratif; pembinaan dan pengawasan; peran serta masyarakat; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2023.
Peraturan Wali Kota sebagai peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
22 hlm, Penjelasan : 10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 4 Tahun 2023
perpustakaan-PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2023/No.04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan, Pengelolaan dan Pengembangan Perpustakaan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu memperkuat keberadaan perpustakaan, bahwa dalam rangka memberikan kemudahan dan jaminan hak bagi masyarakat untuk memperoleh layanan perpustakaan, guna meningkatkan wawasan dan ilmu pengetahuan, maka perlu mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 7 Tahun 2001; UU No 20 Tahun 2003; UU No 43 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan, pengelolaan dan pengembangan perpustakaan dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/ atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. Diatur mengenai ketentuan umum, Kewenangan dan Kewajiban Pemerintah Kota, Hak dan Kewajiban Masyarakat, Standar Pepustakaan, Koleksi Perpustakaan, Layanan Perpustakaan, Pembentukan, Penyelenggaraan, Pengelolaan dan Pengembangan Perpustakaan, Jenis-Jenis Perpustakaan, Tenaga Perpustakaan, Pendidikan dan Organisasi Profesi, Sarana dan Prasarana, Kerjasama dan Peran Serta Masyarakat, Pembudayaan Kegemaran Membaca, Penghargaan, Pembinaan dan Pengawasan, Larangan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 2 (dual tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
24 hlm, Penjelasan : 7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Batas Ruang Milik Jalan, Ruang Manfaat Jalan, dan Ruang Pengawasan Jalan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah bahwa seiring pertumbuhan Kota Lubuk Linggau sebagai kota metropolis di mana penggunaan bagian-bagian jalan makin padat maka dalam rangka optimalisasi pemanfaatan bagian-bagian jalan dan memberikan kenyamanan dan keselamatan terhadap pengguna jalan, perlu pengaturan ruang milik jalan, ruang manfaat jalan dan ruang pengawasan jalan. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 20/PRT/M/2010 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan, Wali Kota selaku penyelenggara jalan kota memiliki kewenangan dalam hal pemberian izin, dispensasi, dan rekomendasi pemanfaatan jalan yang statusnya berada dalam kewenangan kota.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 7 Tahun 2001; UU No 38 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Penierintah No 34 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 20/PRT/M/2010 Tahun 2010; Peraturan Daerah No 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah No 4 Tahun 2019.
Dalam Peraturan ini tentang batas ruang milik jalan, ruang manfaat jalan dan ruang pengawasan jalan dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang manfaat jalan adalah ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan dan digunakan untuk badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. Diatur mengenai ketentuan umum, Bagian-Bagian Jalan, Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan, Izin, Dispensasi, Rekomendasi Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan, Pemindahan dan Pembongkaran, Pembinaan dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2023.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerab ini mulai berlaku.
27 hlm, Penjelasan : 5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan dan Rekreasi
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan peraturan ini adalah bahwa perwujudan visi Kota Lubuk Linggau sebagai kota metropolis. yang madani perlu diikuti dengan penataan sendi-sendi kehidupan sosial budaya di segala bidang, diantaranya bidang pariwisata khususnya usaha hiburan dan rekreasi, sehingga mencerminkan dan harmonis dengan karakter kehidupan masyarakat kota metropolis yang madani, bahwa seiring makin pesatnya perkembangan usaha hiburan dan rekreasi di Kota Lubuk Linggau, praktik penyelenggaraannya perlu diatur agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kehidupan agama, pendidikan anak-anak, atau generasi muda umumnya, serta tidak menimbulkan gangguan ketertiban dan ketentraman dalam masyarakat Kota Lubuk Linggau.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 7 Tahun 2001; UU No 13 Tahun 2003; UU No 26 Tahun 2007; UU No 10 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 52 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pariwisata No 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No 4 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 4 Tahun 2019; Peraturan Daerah No 11 Tahun 2019; Peraturan Daerah No 5 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan usaha hiburan dan rekreasi dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Hiburan dan rekreasi adalah segala macam atau jenis keramaian, pertunjukan, permainan atau segala bentuk usaha yang dapat dinikmati oleh setiap orang dengan nama dan bentuk apapun, di mana untuk menonton serta menikmatinya atau menggunakan fasilitas yang disediakan baik dengan dipungut bayaran maupun tidak dipungut bayaran. Diatur mengenai ketentuan umum, bentuk usaha dan permodalan, jenis usaha hiburan dan rekreasi, persyaratan usaha hiburan dan rekreasi, tempat dan waktu operasi Usaha hiburan dan rekreasi, perizinan, kewajiban dan larangan pelaku usaha, pembinaan, penertiban dan pengawasan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2023.
Mencabut Pasal 26 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Kepariwisataan dan Pasal .34, Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban
Peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku.
32 hlm, Penjelasan : 5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 349 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kota berwenang memanfaatkan teknologi dan komunikasi dalam pelayanan publik sehingga diperlukan adanya pengelolaan lebih lanjut dalam memanfaatkan teknologi, informasi dan komunikasi di Kota Lubuklinggau sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Dasar Hukumnya adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 14 Tahun 2006; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 71 Tahun 2019; Perpres No. 95 Tahun 2018; Perda Kota Lubuklinggau No. 4 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 1 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mengenai Ketentuan Umum, Pengelolaan TIK, Pemanfaatan TIK, Kerjasama, Pembinaan dan Pengawasan, Peran serta Masyarakat, Relawan TIK, Pembentukan Dewan TIK, Literasi Digital, Pendanaan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2023.
19 hlm; Penjelasan : 7 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Lubuk Linggau Nomor 23 Tahun 2023
Perwali Kota Lubuk Linggau No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah Nomor Tahun 2023 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2020; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 1 Tahun 2018; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017 sebagaimana te1ah diubah dengan PP No. 1 Tahun 2023; PP No. 33 Tahun 2018; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 37 Tahun 2023; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 78 Tahun 2020; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; PMK No. 105/PMK.07/2020 seebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PMK Nomor 43/PMK.07/2021; Permendagri No. 9 Tahun 2021; Perda No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 12 Tahun 2021; Perda No. 4 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 1 Tahun 2022; Perda No. 10 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penjabaran APBD TA 2024 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang di tetapkan dengan Peraturan
Daerah. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan daerah, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
27 hlm, Lampiran : 20 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat