Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 5 Tahun 2023

Inovasi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Inovasi Daerah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Inovasi Daerah bertujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Diatur mengenai ketentuan umum, Inovasi daerah dalam rangka pembahasan penyelenggaraan pemerintahan daerah; inovasi daerah dalam rangka meningkatkan produk atau proses produksi; pengusulan dan penetapan inisiatif inovasi daerah; pengembangan inovasi daerah; penerapan, penilaian dan pemberian penghargaan; penyebaran inovasi daerah; pendanaan; kerja sama; sistem informasi inovasi daerah; sanksi Administratif; pembinaan dan pengawasan; peran serta masyarakat; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 5 Tahun 2023 tentang Inovasi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Lubuk Linggau
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Lubuklinggau
Tanggal Penetapan
20 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
20 Juni 2023
Tanggal Berlaku
20 Juni 2023
Sumber
LD.2023/No.05
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Lubuk Linggau
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 34 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan