Dalam peraturan ini diatur tentang Penjabaran APBD TA 2024 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang di tetapkan dengan Peraturan Daerah. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan daerah, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat