Peraturan Walikota (Perwali) Kota Lubuk Linggau Nomor 23 Tahun 2023

Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Penjabaran APBD TA 2024 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang di tetapkan dengan Peraturan Daerah. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan daerah, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Lubuk Linggau Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Lubuk Linggau
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Lubuklinggau
Tanggal Penetapan
29 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2023
Tanggal Berlaku
29 Desember 2023
Sumber
BD.2023/No.23, Website lubuklinggaukota.go.id
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Lubuk Linggau
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 40 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Perwali Kota Lubuk Linggau No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan