Dalam peraturan ini diatur tentang pelayanan ketenagakerjaan dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Diatur mengenai ketentuan umum, arah kebijakan, Pelatihan dan Pemagangan Kerja, Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Hubungan Kerja, Perlindungan, Pengupahan dan Jaminan Sosial, Hubungan Industrial, Sistem Informasi Ketenagakerjaan, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penuntup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat