Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan kepariwisataan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, pemerintah daerah dan pengusaha. Diatur tentang asas, fungsi, dan tujuan, sumber daya pariwisata, pembangunan kepariwisataan, prinsip penyelenggaraan kepariwisataan, kawasan strategis, usaha pariwisata, hak, kewajiban, dan larangan, pendaftaran usaha pariwisata, kewenangan pemerintah daerah, Badan Promosi Pariwisata Daerah, pengembangan SDM, standardnisasi, sertifikasi dan tenaga kerja, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat