Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Magetan No. 36 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYALURAN BANTUAN JARING PENGAMAN SOSIAL BERUPA BANTUAN UANG DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN DAMPAK COVID-19 BAGI WARGA MISKIN KELURAHAN DI LINGKUP PEMERINTAH
KABUPATEN MAGETAN
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2021 Nomor 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN
KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN
NOMOR
36 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PENYALURAN BANTUAN
JARING PENGAMAN SOSIAL BERUPA BANTUAN UANG DALAM RANGKA
PERCEPATAN PENANGANAN DAMPAK COVID 19 BAGI WARGA MISKIN
KELURAHAN DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa sebagai pedoman dalam pemberian bantuan
kepada masyarakat sebagai upaya mengantisipasi
menurunnya kesejahteraan sosial dan ekonomi
masyarakat sebagai akibat /dampak adanya wabah
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), telah ditetapkan
Peraturan Bupati Magetan Nomor 36 Tahun 2020 Tentang
Pedoman Penyaluran Bantuan Jaring Pengaman Sosial
Berupa Bantuan Uang Dalam Rangka Percepatan
Penanganan Dampak Covid-19 Bagi Warga Miskin
Kelurahan Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Magetan
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor 21 Tahun 2021
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Magetan
Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyaluran
Bantuan Jaring Pengaman Sosial Berupa Bantuan Uang
Dalam Rangka Percepatan Penanganan Dampak Covid-19
Bagi Warga Miskin Kelurahan Di Lingkup Pemerintah
Kabupaten Magetan; b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 Undang- Undang Nomor
4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal
65 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, maka dalam
penanggulangan/penanganan penularan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) yang merupakan wabah
penyakit menular, Pemerintah Daerah berwenang
melakukan tindakan-tindakan untuk penanggulangan;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan upaya antisipasi
menurunnya kesejahteraan sosial dan ekonomi
masyarakat sebagai akibat /dampak adanya wabah
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), serta dengan
mempertimbangkan kebijakan Pemerintah Pusat yang
memperpanjang Bantuan Sosial Tunai (BST) menjadi 6
(enam) bulan, maka perlu penyesuaian kebijakan
pemberian Bantuan Jaring Pengaman Sosial Berupa
Bantuan Uang Dalam Rangka Percepatan Penanganan
Dampak Covid-19 Bagi Warga Miskin Kelurahan Di
Lingkup Pemerintah Kabupaten Magetan, dari semula
diberikan 4 (empat) bulan menjadi 6 (enam) bulan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 36 Tahun 2020
tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Jaring Pengaman
Sosial Berupa Bantuan Uang Dalam Rangka Percepatan
Penanganan Dampak Covid-19 Bagi Warga Miskin
Kelurahan Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Magetan;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; 8. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; 9. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020; 10. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 14. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/
104/2020; 15. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 2 Tahun 2018; 16. Keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin
Nomor 22 /6/SK/HK 02.02/6/2020; 17. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 21 Tahun 2019; 18. Peraturan Bupati Magetan Nomor 36 Tahun 2020;
Materi pokok: mengatur mengenai Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 36 Tahun 2020
tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Jaring Pengaman
Sosial Berupa Bantuan Uang Dalam Rangka Percepatan
Penanganan Dampak Covid-19 Bagi Warga Miskin
Kelurahan Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Magetan; perubahan terkait nilai/besaran bantuan a. sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)
setiap bulan dan diberikan selama 3 (tiga) bulan
untuk bulan Juli sampai dengan September 2020;
dan
b. sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan serta diberikan selama 2 (dua) bulan untuk
bulan November dan Desember 2020;
c. sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap
bulan dan diberikan selama 6 (enam) bulan untuk
tahun 2021;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2021.
mengubah Peraturan Bupati Magetan Nomor 36 Tahun 2020
jumlah 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kabupaten Magetan Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN, PENYALURAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MAGETAN KEPADA PEMERINTAH DESA UNTUK PROGRAM PENINGKATAN MASYARAKAT DALAM MEMBANGUN DESA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PemerintahNomor11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten dapat memberikan bantuan keuanganyang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten kepada Desa;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 disebutkan bahwa peruntukan dan pengelolaan bantuan keuangan khusus ditetapkan oleh Pemerintah Daerah pemberi bantuan dalam rangka percepatan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 133 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 disebutkan bahwa tata cara pemberian dan pertanggungjawaban bantuan keuangan Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magetan Kepada Pemerintah Desa Untuk Program Peningkatan Masyarakat Dalam Membangun Desa.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
5. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011;
6. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
7. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018;
8. Perda Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2014;
9. Perbup Magetan Nomor 4 Tahun 2019;
10. Perbup Magetan Nomor 15 Tahun 2018;
11. Perbup Nomor 57 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Nomor 62 Tahun 2019;
12. Perbup Magetan Nomor 12 Tahun 2020.
Bantuan keuangan khusus kepada Pemerintah Desa dalam Program Peningkatan Masyarakat Dalam Membangun Desa bersumber dari APBD. Bantuan keuangan khusus diperuntukkan bagi pelaksanaan Program Peningkatan Masyarakat Dalam Membangun Desa, meliputi:
a. pembangunan sarana dan prasarana jalan Desa;
b. pembangunan talud dan drainase;
c. pembangunan sarana dan prasana irigasi;
d. pembangunan sarana sanitasi dan air bersih;
e. pembangunan sarana dan prasarana jembatan;
f. pembangunan sarana dan prasana pasar desa;
g. peningkatan sarana dan prasarana pendidikan;
h. peningkatan sarana dan prasarana kesehatan;
i. peningkatan sarana dan prasarana lingkungan hidup;
j. program penanggulangan kemiskinan berbasis Pemberdayaan Masyarakat melalui peningkatan pelatihan ketrampilan dalam berbagai jenis dan jenjang pelatihanserta bimbingan pengelolaan/manajeman kewirausahaan; dan
k. teknologi tepat guna dan kemandirian energi.
l. Pemberdayaan Masyarakat melalui pengadaan barang belanja modal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2021.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 36 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2021 Nomor 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA
DALAM RANGKA PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
DI KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019, Pemerintah Daerah
dalam melakukan antisipasi dan penanganan dampak
penularan COVID-19, dapat melakukan pengeluaran yang
dilakukan dengan pembebanan langsung pada belanja tidak
terduga dengan mempedomani tata cara pelaksanaan,
penatausahaan dan pertanggungjawaban sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka
Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten
Magetan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 7. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Materi pokok: mengatur mengenai Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka
Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten
Magetan; memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; pelaksanaan dan penatausahaan; pertanggungjawaban; pengawasan; ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2021.
jumlah 8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 78 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 78, BD Kabupaten Magetan Tahun 2021 Nomor 78
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 15 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magetan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magetan.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021;
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016.
Susunan Organisasi Dinas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 terdiri atas:
a. Sekretariat, membawahi:
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2. Kelompok Jabatan Fungsional.
b. Bidang Pendidikan Dasar, membawahi:
1. Seksi Kurikulum Pendidikan Dasar;
2. Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar;
3. Kelompok Jabatan Fungsional
c. Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal, membawahi:
1. Seksi Pendidikan Anak Usia Dini.
2. Seksi Pendidikan Masyarakat.
d. Bidang Kepemudaan dan Olahraga membawahi Kelompok Jabatan Fungsional.
e. Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan, membawahi:
1. Seksi Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar;
2. Seksi Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama dan Sanggar Kegiatan Belajar; dan
3. Kelompok Jabatan Fungsional
f. UPTD; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 55 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD Kabupaten Magetan Tahun 2021 Nomor 55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018;
9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021
10. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2009;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2014;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2019;
13. Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2021.
Ruang lingkup Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 meliputi:
a. pengertian;
b. sinkronisasi kebijakan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah;
c. prinsip penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Desa;
d. kebijakan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Desa;
e. teknis penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Desa; dan
f. hal khusus lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2021.
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 49 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD Kabupaten Magetan Tahun 2021 Nomor 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa guna menjamin konsistensi antara perencanaan,dan penganggaran, serta sebagai landasan
penyusunan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P), untuk penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran dan Pendapatan dan Belanja daerah (Rancangan P-APBD), diperlukan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) dalam menindaklanjuti perubahan asumsi kerangka ekonomi kabupaten dan kerangka pendanaan, serta penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA);
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 343 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, disebutkan bahwa RKPD dapat diubah dalam hal terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a, dan huruf b dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2021.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
2. Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2007;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Undang- undang Nomor 11 Tahun 2020;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
12. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019;
13. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2020;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
20. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2019;
21. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 43 Tahun 2020;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2009;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2019;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun 2020;
26. Peraturan Bupati Magetan Nomor 39 Tahun 2020.
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2021 disusun dalam sistematika sebagai berikut:
Bab I : Pendahuluan
Bab II : Evaluasi Hasil Pelaksanaan RKPD Berjalan
Bab III : Kerangka Ekonomi Dan Keuangan Daerah
Bab IV : Sasaran Dan Prioritas Daerah
Bab V : Rencana Kerja Dan Pendanaan Daerah
Bab VI : Penutup
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2021.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Kabupaten Magetan Tahun 2021 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 73 TAHUN 2020 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magetan, maka untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang telah ditetapkan Peraturan Bupati Magetan Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Magetan;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a, serta berdasarkan Peraturan Bupati Magetan Nomor 75 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Magetan maka pelaksanaan kebijakan di bidang prasarana khususnya alat penerangan jalan yang semula berada di Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Magetan beralih menjadi urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan;
c. bahwa salah satu pelaksanaan kebijakan di bidang prasarana khususnya alat penerangan jalan adalah pembayaran tagihan listrik untuk rekening Penerangan Jalan Umum;
d. bahwa sehubungan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) yang memuat pembayaran tagihan listrik khususnya pembayaran rekening Penerangan Jalan Umum sebagaimana dimaksud pada huruf c masih melekat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, sehingga guna kelancaran pembayarannya oleh Pemerintah Daerah, maka perlu adanya pengaturan dan perubahan pada ketentuan peralihan dalam Peraturan Bupati Magetan Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Magetan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Magetan.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 120 Tahun 2018;
5. Permendagri Nomor 106 Tahun 2017;
6. Perda Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016;
7. Perbup Magetan Nomor 73 Tahun 2020.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Magetan Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Magetan sebagaimana terdapat dalam Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2021.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 85 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 85, BD Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 85
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magetan, telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Magetan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2016;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan, maka ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Magetan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2016 perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Magetan.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
4. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
5. Permendagri Nomor 5 Tahun 2017;
6. Perda Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016.
Susunan Organisasi Badan terdiri atas:
a. Sekretariat, membawahkan:
1. Subbagian Program;
2. Subbagian Keuangan; dan
3. Subbagian Umum dan Kepegawaian.
b. Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, membawahkan:
1. Subbidang Perencanaan dan Pendanaan;
2. Subbidang Data dan Informasi dan;
3. Subbidang Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan.
c. Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia membawahkan:
1. Subbidang Pemerintahan;
2. Subbidang Pembangunan Manusia;
3. Subbidang Monitoring dan Evaluasi Perencanaan Pemerintahan dan Pembangunan Manusia.
d. Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan, membawahkan:
1. Subbidang Perekonomian;
2. Subbidang Sumber Daya Alam; dan
3. Subbidang Infrastruktur dan Kewilayahan.
e. Bidang Penelitian dan Pengembangan, membawahkan:
1. Subbidang Sosial, Ekonomi dan Pemerintahan;
2. Subbidang Pengembangan Inovasi dan Teknologi.
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
26 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 65 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, BD Kabupaten Magetan Tahun 2021 Nomor 65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN POLA TANAM DAN TATA TANAM TAHUN 2021 / 20227PADA DAERAH IRIGASI DI KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
a. bahwa guna mencapai manfaat dalam pelaksanaan pola tanam dan tata tanam dengan memperhatikan potensi air yang tersedia perlu pengaturan air agar tidak timbul permasalahan khususnya kekurangan air irigasi; b. bahwa untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pola Tanam dan Tata Tanam Tahun 2021 / 20227pada Daerah Irigasi di Kabupaten Magetan.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; 3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Pola Tanam dan Tata Tanam Tahun 2021 / 20227pada Daerah Irigasi di Kabupaten Magetan merupakan pedoman bagi pelaksanaan pemanfaatan dan pengaturan air irigasi secara luas baik oleh Instansi yang mengelola bidang pertanian maupun masyarakat yang berkepentingan di tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2021.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 48 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2021 Nomor 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 11, Pasal 18 ayat
(5), dan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Magetan
Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun
2018, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2014 ; 6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun
2014; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 12 Tahun
2016;
materi pokok: mengatur mengenai Tata Cara
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa; memuat antara lain: ketentuan umum; penanggung jawab pengangkatan perangkat desa; mekanisme pengangkatan perangkat desa; penjaringan dan penyaringan; konsultasi kepada camat; pengangkatan perangkat desa; penyelesaian permasalahan; hak, kewajiban dan larangan; pemberian sanksi; pemberhentian sementara dan pemberhentian; kekosongan jabatan; unsur staf; kesejahteraan; peningkatan kapasitas; pembinaan dan pengawasan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2021.
mencabut Peraturan
Bupati Magetan Nomor 91 Tahun 2016 tentang Tatacara
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
jumlah 89 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat