Susunan Organisasi Dinas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 terdiri atas: a. Sekretariat, membawahi: 1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; 2. Kelompok Jabatan Fungsional. b. Bidang Pendidikan Dasar, membawahi: 1. Seksi Kurikulum Pendidikan Dasar; 2. Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar; 3. Kelompok Jabatan Fungsional c. Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal, membawahi: 1. Seksi Pendidikan Anak Usia Dini. 2. Seksi Pendidikan Masyarakat. d. Bidang Kepemudaan dan Olahraga membawahi Kelompok Jabatan Fungsional. e. Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan, membawahi: 1. Seksi Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar; 2. Seksi Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama dan Sanggar Kegiatan Belajar; dan 3. Kelompok Jabatan Fungsional f. UPTD; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat