Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2021

TATA CARA PEMBERIAN, PENYALURAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MAGETAN KEPADA PEMERINTAH DESA UNTUK PROGRAM PENINGKATAN MASYARAKAT DALAM MEMBANGUN DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bantuan keuangan khusus kepada Pemerintah Desa dalam Program Peningkatan Masyarakat Dalam Membangun Desa bersumber dari APBD. Bantuan keuangan khusus diperuntukkan bagi pelaksanaan Program Peningkatan Masyarakat Dalam Membangun Desa, meliputi: a. pembangunan sarana dan prasarana jalan Desa; b. pembangunan talud dan drainase; c. pembangunan sarana dan prasana irigasi; d. pembangunan sarana sanitasi dan air bersih; e. pembangunan sarana dan prasarana jembatan; f. pembangunan sarana dan prasana pasar desa; g. peningkatan sarana dan prasarana pendidikan; h. peningkatan sarana dan prasarana kesehatan; i. peningkatan sarana dan prasarana lingkungan hidup; j. program penanggulangan kemiskinan berbasis Pemberdayaan Masyarakat melalui peningkatan pelatihan ketrampilan dalam berbagai jenis dan jenjang pelatihanserta bimbingan pengelolaan/manajeman kewirausahaan; dan k. teknologi tepat guna dan kemandirian energi. l. Pemberdayaan Masyarakat melalui pengadaan barang belanja modal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBERIAN, PENYALURAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MAGETAN KEPADA PEMERINTAH DESA UNTUK PROGRAM PENINGKATAN MASYARAKAT DALAM MEMBANGUN DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magetan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Magetan
Tanggal Penetapan
19 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
19 Januari 2021
Tanggal Berlaku
19 Januari 2021
Sumber
BD Kabupaten Magetan Tahun 2021 Nomor 4
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magetan
Bidang
Halaman ini telah diakses 117 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan