Bantuan keuangan khusus kepada Pemerintah Desa dalam Program Peningkatan Masyarakat Dalam Membangun Desa bersumber dari APBD. Bantuan keuangan khusus diperuntukkan bagi pelaksanaan Program Peningkatan Masyarakat Dalam Membangun Desa, meliputi: a. pembangunan sarana dan prasarana jalan Desa; b. pembangunan talud dan drainase; c. pembangunan sarana dan prasana irigasi; d. pembangunan sarana sanitasi dan air bersih; e. pembangunan sarana dan prasarana jembatan; f. pembangunan sarana dan prasana pasar desa; g. peningkatan sarana dan prasarana pendidikan; h. peningkatan sarana dan prasarana kesehatan; i. peningkatan sarana dan prasarana lingkungan hidup; j. program penanggulangan kemiskinan berbasis Pemberdayaan Masyarakat melalui peningkatan pelatihan ketrampilan dalam berbagai jenis dan jenjang pelatihanserta bimbingan pengelolaan/manajeman kewirausahaan; dan k. teknologi tepat guna dan kemandirian energi. l. Pemberdayaan Masyarakat melalui pengadaan barang belanja modal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat