Susunan Organisasi Badan terdiri atas: a. Sekretariat, membawahkan: 1. Subbagian Program; 2. Subbagian Keuangan; dan 3. Subbagian Umum dan Kepegawaian. b. Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, membawahkan: 1. Subbidang Perencanaan dan Pendanaan; 2. Subbidang Data dan Informasi dan; 3. Subbidang Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan. c. Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia membawahkan: 1. Subbidang Pemerintahan; 2. Subbidang Pembangunan Manusia; 3. Subbidang Monitoring dan Evaluasi Perencanaan Pemerintahan dan Pembangunan Manusia. d. Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan, membawahkan: 1. Subbidang Perekonomian; 2. Subbidang Sumber Daya Alam; dan 3. Subbidang Infrastruktur dan Kewilayahan. e. Bidang Penelitian dan Pengembangan, membawahkan: 1. Subbidang Sosial, Ekonomi dan Pemerintahan; 2. Subbidang Pengembangan Inovasi dan Teknologi. f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat