Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 85 Tahun 2021

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH KABUPATEN MAGETAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Susunan Organisasi Badan terdiri atas: a. Sekretariat, membawahkan: 1. Subbagian Program; 2. Subbagian Keuangan; dan 3. Subbagian Umum dan Kepegawaian. b. Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, membawahkan: 1. Subbidang Perencanaan dan Pendanaan; 2. Subbidang Data dan Informasi dan; 3. Subbidang Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan. c. Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia membawahkan: 1. Subbidang Pemerintahan; 2. Subbidang Pembangunan Manusia; 3. Subbidang Monitoring dan Evaluasi Perencanaan Pemerintahan dan Pembangunan Manusia. d. Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan, membawahkan: 1. Subbidang Perekonomian; 2. Subbidang Sumber Daya Alam; dan 3. Subbidang Infrastruktur dan Kewilayahan. e. Bidang Penelitian dan Pengembangan, membawahkan: 1. Subbidang Sosial, Ekonomi dan Pemerintahan; 2. Subbidang Pengembangan Inovasi dan Teknologi. f. Kelompok Jabatan Fungsional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magetan Nomor 85 Tahun 2021 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH KABUPATEN MAGETAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magetan
Nomor
85
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Magetan
Tanggal Penetapan
28 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2020
Tanggal Berlaku
28 Desember 2020
Sumber
BD Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 85
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magetan
Bidang
Halaman ini telah diakses 152 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan