Materi pokok: mengatur mengenai Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Jaring Pengaman Sosial Berupa Bantuan Uang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Dampak Covid-19 Bagi Warga Miskin Kelurahan Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Magetan; perubahan terkait nilai/besaran bantuan a. sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) setiap bulan dan diberikan selama 3 (tiga) bulan untuk bulan Juli sampai dengan September 2020; dan b. sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan serta diberikan selama 2 (dua) bulan untuk bulan November dan Desember 2020; c. sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan dan diberikan selama 6 (enam) bulan untuk tahun 2021;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat