Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 36 Tahun 2021

PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA DALAM RANGKA PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN MAGETAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: mengatur mengenai Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Magetan; memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; pelaksanaan dan penatausahaan; pertanggungjawaban; pengawasan; ketentuan penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Magetan Nomor 36 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA DALAM RANGKA PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN MAGETAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magetan
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Magetan
Tanggal Penetapan
02 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
02 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
02 Agustus 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2021 Nomor 36
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magetan
Bidang
Halaman ini telah diakses 223 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan