Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 73, BD Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 73
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magetan, maka untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Magetan;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Magetan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Magetan.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
4. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2017;
6. Perda Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016.
Susunan Organisasi Dinas terdiri atas:
a. Sekretariat, yang membawahkan :
1. Subbagian Umum dan Kepegawaian;dan
2. Subbagian Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan.
b. Bidang Bina Marga, yang membawahkan:
1. Seksi Perencanaan Teknis Jalan dan Jembatan;
2. Seksi Pembangunan, Peningkatan Jalan dan Jembatan;dan
3. Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan.
c. Bidang Cipta Karya, yang membawahkan:
1. Seksi Perencanaan Teknis;
2. Seksi Tata Bangunan;dan
3. Seksi Penyehatan Lingkungan dan Air Bersih.
d. Bidang Sumber Daya Air, yang membawahkan:
1. Seksi Perencanaan Teknis Sumber Daya Air;
2. Seksi Pembangunan, Peningkatan, dan Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Sumber Daya Air;dan
3. Seksi Operasi dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sumber Daya Air.
e. Bidang Tata Ruang, yang membawahkan:
1. Seksi Perencanaan Tata Ruang;
2. Seksi Pemanfaatan Ruang; dan
3. Seksi Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
f. Bidang Bina Jasa Konstruksi, yang membawahkan:
1. Seksi Pengaturan Jasa Konstruksi;
2. Seksi Pemberdayaan Jasa Konstruksi; dan
3. Seksi Pengendalian Jasa Konstruksi, Laboratorium dan Peralatan.
g. UPTD;
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2020.
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 72 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 72, BD Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 72
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magetan, telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magetan;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magetan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magetan.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
4. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2016;
6. Perda Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016.
Susunan organisasi Sekretariat DPRD, terdiri atas:
a. Bagian Umum, yang membawahkan:
1. Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian;
2. Subbagian Rumah Tangga dan Protokol; dan
3. Subbagian Perlengkapan.
b. Bagian Program dan Keuangan, yang membawahkan:
1. Subbagian Perencanaan dan Pelaporan; dan
2. Subbagian Verifikasi dan Akuntansi;
c. Bidang Persidangan dan Perundang-undangan, yang membawahkan:
1. Subbagian Kajian Perundang-undangan;
2. Subbagian Persidangan dan Risalah; dan
3. Subbagian Humas dan Publikasi.
d. Bagian Fasilitasi Pengganggaran dan Pengawasan, yang membawahkan:
1. Subbagian Penganggaran dan Fasilitasi Pengawasan;dan
2. Subbagian Kerjasama dan Aspirasi.
e. Kelompok jabatan fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2020.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 71 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 71, BD Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 71
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magetan, telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Magetan;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Magetan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Magetan tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Magetan.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
4. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019;
6. Perda Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016.
Susunan organisasi Sekretariat Daerah, terdiri atas:
a. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, yang membawahkan:
1. Bagian Tata Pemerintahan, yang membawahkan:
a) Subbagian Administrasi Pemerintahan;
b) Subbagian Administrasi Kewilayahan;
c) Subbagian Otonomi Daerah dan Kerja Sama.
2. Bagian Kesejahteraan Rakyat, yang membawahkan:
a) Subbagian Bina Mental Spiritual;
b) Subbagian Kesejahteraan Sosial;
c) Subbagian Kesejahteraan Masyarakat.
3. Bagian Hukum, yang membawahkan:
a) Subbagian Perundang-Undangan;
b) Subbagian Bantuan Hukum;
c) Subbagian Dokumentasi dan Informasi.
b. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, yang membawahkan:
1. Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, yang membawahkan :
a) Subbagian Pembinaan BUMD dan BLUD;
b) Subbagian Perekonomian;
c) Subbagian Sumber Daya Alam.
2. Bagian Administrasi Pembangunan, yang membawahkan:
a) Subbagian Penyusunan Program;
b) Subbagian Pengendalian Program;
c) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.
3. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, yang membawahkan:
a) Subbagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa;
b) Subbagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
c) Subbagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa.
c. Asisten Administrasi Umum, yang membawahkan:
1. Bagian Umum, yang membawahkan:
a) Subbagian Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli, dan Perlengkapan;
b) Subbagian Keuangan dan Kepegawaian;
c) Subbagian Rumah Tangga;
2. Bagian Organisasi, yang membawahkan:
a) Subbagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan;
b) Subbagian Pelayanan Publik dan Tata Laksana;
c) Subbagian Kinerja dan Reformasi Birokrasi.
3. Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, yang membawahkan:
a) Subbagian Protokol;
b) Subbagian Komunikasi dan Dokumentasi Pimpinan;
c) Subbagian Perencanaan dan Pelaporan.
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2020.
41 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 70 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, BD Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 70
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 57 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, belanja pegawai merupakan salahsatu belanja yang bersifat mengikat dan harus dialokasikan oleh Pemerintah Daerah dengan jumlah yang cukup untuk setiap bulan dalam tahun anggaran berkenaan;
b. bahwa alokasi anggaran gaji pegawai pada Satuan Kerja Perangkat Daerah tertentu belum sesuai dengan kebutuhan, sehingga berpotensi mengalami kekurangan dalam pengeluaran belanja pegawai untuk gaji bulan Desember 2020;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 122 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pengeluaran yang tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam APBD tidak dapat dibebankan pada anggaran belanja;
d. bahwa guna melakukan penyesuaian alokasi gaji pada Satuan Kerja Perangkat Daerah tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu segera dilakukan pergeseran atau penyesuaian anggaran dengan melakukan perubahan atas Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 57 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
7. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011;
8. Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 123 Tahun 2018;
9. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
10. Permendagri Nomor 33 Tahun 2019;
11. Perda Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2014;
12. Perda Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2019;
13. Perbup Magetan Nomor 69 Tahun 2019;
14. Perbup Magetan Nomor 57 Tahun 2020.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 semula berjumlah sebesar Rp. 1.865.234.108.016,36 berkurang sebesar Rp. 87.219.493.960,96 sehingga menjadi sebesar Rp.1.778.014.614.055,40 dengan rincian sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2020.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 69 Tahun 2020
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana - COVID-19 / Corona
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, BD Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 69
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 36 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PENYALURAN BANTUAN
JARING PENGAMAN SOSIAL BERUPA BANTUAN UANG DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN DAMPAK COVID 19 BAGI WARGA MISKIN KELURAHAN DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pedoman dalam pemberian bantuan kepada masyarakat sebagai upaya mengantisipasi menurunnya kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat sebagai akibat /dampak adanya wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), telah ditetapkan Peraturan Bupati Magetan Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Jaring Pengaman Sosial Berupa Bantuan Uang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Dampak Covid-19 Bagi Warga Miskin Kelurahan Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Magetan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 65 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka dalam penanggulangan/penanganan penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang merupakan wabah penyakit menular, Pemerintah Daerah berwenang melakukan tindakan-tindakan untuk penanggulangan;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan upaya antispasi menurunnya kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat sebagai akibat /dampak adanya wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka perlu mengubah jangka waktu pemberian Bantuan Jaring Pengaman Sosial Berupa Bantuan Uang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Dampak Covid-19 Bagi Warga Miskin Kelurahan dengan besaran sesuai kemampuan keuangan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Jaring Pengaman Sosial Berupa Bantuan Uang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Dampak Covid-19 Bagi Warga Miskin Kelurahan Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Magetan.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008;
8. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018;
9. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020;
10. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020;
11. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
12. Permendagri Nomor 20 Tahun 2020;
13. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/ 104/2020;
14. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2018;
15. Keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Nomor 22 /6/SK/HK 02.02/6/2020;
16. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 21 Tahun 2019;
17. Peraturan Bupati Magetan Nomor 36 Tahun 2020.
Dalam rangka percepatan penanganan dampak Covid-19 bagi warga miskin atau tidak mampu di Kelurahan, Pemerintah Daerah memberikan bantuan Jaring Pengaman Sosial Berupa Bantuan Uang kepada KPM sebagai berikut:
a. sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) setiap bulan dan diberikan selama 3 (tiga) bulan untuk bulan Juli sampai dengan September 2020; dan
b. sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan serta diberikan selama 2 (dua) bulan untuk bulan November dan Desember 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2020.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 68 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 68, BD Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 68
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PROGRAM WAJIB PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD) 1 (SATU) TAHUN PRA SEKOLAH DASAR
ABSTRAK:
a. bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan pendidikan yang paling fundamental karena perkembangan anak di masa selanjutnya akan sangat ditentukan oleh berbagai stimulasi bermakna yang diberikan sejak usia dini, sehingga perlu upaya memberikan rancangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut;
b. bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, pengelolaan pendidikan anak usia dini merupakan kewenangan Daerah Kabupaten/Kota;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf a dan ayat (5) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal, Pendidikan Anak Usia Dini merupakan salah satu jenis pelayanan dasar pada SPM Pendidikan di Daerah Kabupaten dengan penerima Pelayanan Dasar pendidikan anak usia dini adalah anak dengan usia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun;
d. bahwa dalam rangka mendukung pencapaian tujuan sebagaimana dimaksud pada huruf a serta berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf b, maka perlu melaksanakan Program Wajib Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf d, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Program Wajib Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010;
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014;
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014;
9. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
10. Perda Kabupaten Magetan Nomor 13 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 5 Tahun 2014.
Ruang lingkup penyelenggaraan Wajib PAUD 1 (Satu) Tahun Pra SD meliputi :
a. Maksud dan Tujuan;
b. Penyelenggaraan;
c. Peserta Didik;
d. Tugas Dan Tanggung Jawab;
e. Pembiayaan; dan
f. Sumber Daya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2020.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 67 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, BD Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 67
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGETAN NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pedoman atas pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah telah ditetapkan Peraturan Bupati Magetan Nomor 17 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah;
b. bahwa guna memberikan kepastian waktu, meningkatkan kepatuhan wajib pajak daerah, serta mendorong pengawasan dan penertiban perlu penyesuaian dan/atau penambahan ketentuan dalam Peraturan Bupati Magetan Nomor 17 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2000;
2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
9. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011;
10. Perda Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2014;
11. Perda Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2011;
12. Perda Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016;
13. Perda Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2017;
14. Perbup Magetan Nomor 17 Tahun 2012;
15. Perbup Magetan Nomor 36 Tahun 2018.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Magetan Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah diubah sehingga sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2020.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 66 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, BD Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 57 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 151/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Periode Ketiga Tahun 2020, Kabupaten Magetan mendapat alokasi anggaran sebesar Rp.8.805.363.000,00 atas hasil penilaian berdasarkan katagori kinerja Pemerintah Daerah dalam penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) yang diprioritaskan untuk mendorong pemulihan ekonomi di daerah;
b. bahwa alokasi anggaran Dana Insentif Daerah Tambahan periode ketiga sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu segera ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
c. bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 57 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
7. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006;
8. Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 123 Tahun 2018;
9. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
10. Permendagri Nomor 33 Tahun 2019;
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.07/2019;
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.07/2020;
13. Perda Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2014;
14. Perda Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2019;
15. Perda Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2020;
16. Perbup Magetan Nomor 69 Tahun 2019;
17. Perbup Nomor 57 Tahun 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Magetan Nomor 57 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, semula berjumlah sebesar Rp.1.769.209.251.055,40 bertambah sebesar Rp.8.805.363.000,00 sehingga menjadi sebesar Rp.1.778.014.614.055,40 dengan rincian sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2020.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 65 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, BD Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATACARA PERIZINAN PENGUMPULAN DAN PENYIMPANAN SEMENTARA LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
ABSTRAK:
a bahwa limbah bahan berbahaya dan beracun di daerah, perlu dilakukan tata kelola yang baik dan benar guna mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan serta berkelanjutan;
b. bahwa untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan hidup maka diperlukan adanya suatu
pengelolaan limbah secara benar, tepat dan sesuai dengan tujuan dan persyaratan pengelolaan limbah
bahan berbahaya dan beracun;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 34 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Pemerintah Daerah Kabupaten memiliki kewenangan pelaksanaan perizinan untuk Izin Pengelolaan Limbah B3 pada kegiatan Penyimpanan dan Pengumpulan Skala Kabupaten dan pengawasannya;
d. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.95/MENLHK/Setjen/Kum.1/11/2018 tentang Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan
Beracun Terintegrasi Dengan Izin Lingkungan Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik, maka ketentuan mengenai Tata Laksana Perizinan Penyimpanan Sementara dan Pengumpulan
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang tercantum dalam Peraturan Bupati Magetan Nomor 59 Tahun 2011 tentang Tata Laksana Perizinan Penyimpanan Sementara dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Di Kabupaten Magetan perlu dilakukan penyesuaian kembali.
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018;
8. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor: P.56/MENLHK-SETJEN/2015;
9. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
10. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018;
11. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.95/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018.
Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan penyimpanan sementara Limbah B3 dan/atau pengumpulan Limbah B3 skala Daerah wajib memiliki:
a. Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk Usaha Jasa; dan/atau
b. Izin Operasional Pengelolaan Limbah B3 untuk Penghasil Limbah B3.
Daftar Limbah B3 sebagaimana dimaksud, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2020.
73 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 64 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, BD Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGALOKASIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN MAGETAN KEPADA DESA TAHUN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu sumber pendapatan desa adalah bagian dari pajak daerah dan retribusi daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, ketentuan mengenai pengalokasian bagian dari pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b serta berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Bupati Nomor11 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kabupaten Magetan Kepada Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Magetan Kepada Desa Tahun 2020.
1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009;
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016;
7. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011;
8. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
9. Nomor 20 Tahun 2018;
10. Perda Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2014;
11. Perda Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2011;
12. Perda Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2011;
13. Perda Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2011;
14. Perda Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2017;
15. Perda Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Nomor 3 Tahun 2018;
16. Perda Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Nomor 1 Tahun 2020;
17. Perbup Magetan Nomor 11 Tahun 2015;
18. Perbup Magetan Nomor 57 Tahun 2018.
Alokasi Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Magetan kepada Desa Tahun 2020 sebesar Rp. 8.010.712.400,00 (delapan miliar sepuluh juta tujuh ratus dua belas ribu empat ratus rupiah), terdiri atas:
a. Alokasi Bagian dari Hasil Pajak Daerah sebesar Rp. 5.883.124.105,00 (lima miliar delapan ratus delapan puluh tiga juta seratus dua puluh empat ribu empat seratus lima rupiah);dan
b. Alokasi Bagian dari Hasil Retribusi Daerah sebesar Rp. 2.127.587.895,00 (dua miliar seratus dua puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh tujuh delapan ratus sembilan puluh lima rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2020.
13 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat