Dalam rangka percepatan penanganan dampak Covid-19 bagi warga miskin atau tidak mampu di Kelurahan, Pemerintah Daerah memberikan bantuan Jaring Pengaman Sosial Berupa Bantuan Uang kepada KPM sebagai berikut: a. sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) setiap bulan dan diberikan selama 3 (tiga) bulan untuk bulan Juli sampai dengan September 2020; dan b. sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan serta diberikan selama 2 (dua) bulan untuk bulan November dan Desember 2020.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat