Ruang lingkup penyelenggaraan Wajib PAUD 1 (Satu) Tahun Pra SD meliputi : a. Maksud dan Tujuan; b. Penyelenggaraan; c. Peserta Didik; d. Tugas Dan Tanggung Jawab; e. Pembiayaan; dan f. Sumber Daya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat