Pendidikan
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 68, BD Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 68
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PROGRAM WAJIB PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD) 1 (SATU) TAHUN PRA SEKOLAH DASAR
ABSTRAK: |
- a. bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan pendidikan yang paling fundamental karena perkembangan anak di masa selanjutnya akan sangat ditentukan oleh berbagai stimulasi bermakna yang diberikan sejak usia dini, sehingga perlu upaya memberikan rancangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut;
b. bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, pengelolaan pendidikan anak usia dini merupakan kewenangan Daerah Kabupaten/Kota;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf a dan ayat (5) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal, Pendidikan Anak Usia Dini merupakan salah satu jenis pelayanan dasar pada SPM Pendidikan di Daerah Kabupaten dengan penerima Pelayanan Dasar pendidikan anak usia dini adalah anak dengan usia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun;
d. bahwa dalam rangka mendukung pencapaian tujuan sebagaimana dimaksud pada huruf a serta berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf b, maka perlu melaksanakan Program Wajib Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf d, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Program Wajib Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar.
- 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010;
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014;
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014;
9. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
10. Perda Kabupaten Magetan Nomor 13 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 5 Tahun 2014.
- Ruang lingkup penyelenggaraan Wajib PAUD 1 (Satu) Tahun Pra SD meliputi :
a. Maksud dan Tujuan;
b. Penyelenggaraan;
c. Peserta Didik;
d. Tugas Dan Tanggung Jawab;
e. Pembiayaan; dan
f. Sumber Daya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2020.
- 11 Halaman
|