Susunan organisasi Sekretariat DPRD, terdiri atas: a. Bagian Umum, yang membawahkan: 1. Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian; 2. Subbagian Rumah Tangga dan Protokol; dan 3. Subbagian Perlengkapan. b. Bagian Program dan Keuangan, yang membawahkan: 1. Subbagian Perencanaan dan Pelaporan; dan 2. Subbagian Verifikasi dan Akuntansi; c. Bidang Persidangan dan Perundang-undangan, yang membawahkan: 1. Subbagian Kajian Perundang-undangan; 2. Subbagian Persidangan dan Risalah; dan 3. Subbagian Humas dan Publikasi. d. Bagian Fasilitasi Pengganggaran dan Pengawasan, yang membawahkan: 1. Subbagian Penganggaran dan Fasilitasi Pengawasan;dan 2. Subbagian Kerjasama dan Aspirasi. e. Kelompok jabatan fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat