Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 72 Tahun 2020

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MAGETAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Susunan organisasi Sekretariat DPRD, terdiri atas: a. Bagian Umum, yang membawahkan: 1. Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian; 2. Subbagian Rumah Tangga dan Protokol; dan 3. Subbagian Perlengkapan. b. Bagian Program dan Keuangan, yang membawahkan: 1. Subbagian Perencanaan dan Pelaporan; dan 2. Subbagian Verifikasi dan Akuntansi; c. Bidang Persidangan dan Perundang-undangan, yang membawahkan: 1. Subbagian Kajian Perundang-undangan; 2. Subbagian Persidangan dan Risalah; dan 3. Subbagian Humas dan Publikasi. d. Bagian Fasilitasi Pengganggaran dan Pengawasan, yang membawahkan: 1. Subbagian Penganggaran dan Fasilitasi Pengawasan;dan 2. Subbagian Kerjasama dan Aspirasi. e. Kelompok jabatan fungsional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Magetan Nomor 72 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MAGETAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magetan
Nomor
72
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Magetan
Tanggal Penetapan
08 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
08 Desember 2020
Tanggal Berlaku
08 Desember 2020
Sumber
BD Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 72
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magetan
Bidang
Halaman ini telah diakses 101 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan