Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 semula berjumlah sebesar Rp. 1.865.234.108.016,36 berkurang sebesar Rp. 87.219.493.960,96 sehingga menjadi sebesar Rp.1.778.014.614.055,40 dengan rincian sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat