Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 65 Tahun 2020

TATACARA PERIZINAN PENGUMPULAN DAN PENYIMPANAN SEMENTARA LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan penyimpanan sementara Limbah B3 dan/atau pengumpulan Limbah B3 skala Daerah wajib memiliki: a. Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk Usaha Jasa; dan/atau b. Izin Operasional Pengelolaan Limbah B3 untuk Penghasil Limbah B3. Daftar Limbah B3 sebagaimana dimaksud, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Magetan Nomor 65 Tahun 2020 tentang TATACARA PERIZINAN PENGUMPULAN DAN PENYIMPANAN SEMENTARA LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magetan
Nomor
65
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Magetan
Tanggal Penetapan
03 November 2020
Tanggal Pengundangan
03 November 2020
Tanggal Berlaku
03 November 2020
Sumber
BD Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 65
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magetan
Bidang
Halaman ini telah diakses 132 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan