Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan penyimpanan sementara Limbah B3 dan/atau pengumpulan Limbah B3 skala Daerah wajib memiliki: a. Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk Usaha Jasa; dan/atau b. Izin Operasional Pengelolaan Limbah B3 untuk Penghasil Limbah B3. Daftar Limbah B3 sebagaimana dimaksud, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat