Susunan organisasi Sekretariat Daerah, terdiri atas: a. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, yang membawahkan: 1. Bagian Tata Pemerintahan, yang membawahkan: a) Subbagian Administrasi Pemerintahan; b) Subbagian Administrasi Kewilayahan; c) Subbagian Otonomi Daerah dan Kerja Sama. 2. Bagian Kesejahteraan Rakyat, yang membawahkan: a) Subbagian Bina Mental Spiritual; b) Subbagian Kesejahteraan Sosial; c) Subbagian Kesejahteraan Masyarakat. 3. Bagian Hukum, yang membawahkan: a) Subbagian Perundang-Undangan; b) Subbagian Bantuan Hukum; c) Subbagian Dokumentasi dan Informasi. b. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, yang membawahkan: 1. Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, yang membawahkan : a) Subbagian Pembinaan BUMD dan BLUD; b) Subbagian Perekonomian; c) Subbagian Sumber Daya Alam. 2. Bagian Administrasi Pembangunan, yang membawahkan: a) Subbagian Penyusunan Program; b) Subbagian Pengendalian Program; c) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan. 3. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, yang membawahkan: a) Subbagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa; b) Subbagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik; c) Subbagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa. c. Asisten Administrasi Umum, yang membawahkan: 1. Bagian Umum, yang membawahkan: a) Subbagian Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli, dan Perlengkapan; b) Subbagian Keuangan dan Kepegawaian; c) Subbagian Rumah Tangga; 2. Bagian Organisasi, yang membawahkan: a) Subbagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan; b) Subbagian Pelayanan Publik dan Tata Laksana; c) Subbagian Kinerja dan Reformasi Birokrasi. 3. Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, yang membawahkan: a) Subbagian Protokol; b) Subbagian Komunikasi dan Dokumentasi Pimpinan; c) Subbagian Perencanaan dan Pelaporan. d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat