Susunan Organisasi Dinas terdiri atas: a. Sekretariat, yang membawahkan : 1. Subbagian Umum dan Kepegawaian;dan 2. Subbagian Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan. b. Bidang Bina Marga, yang membawahkan: 1. Seksi Perencanaan Teknis Jalan dan Jembatan; 2. Seksi Pembangunan, Peningkatan Jalan dan Jembatan;dan 3. Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan. c. Bidang Cipta Karya, yang membawahkan: 1. Seksi Perencanaan Teknis; 2. Seksi Tata Bangunan;dan 3. Seksi Penyehatan Lingkungan dan Air Bersih. d. Bidang Sumber Daya Air, yang membawahkan: 1. Seksi Perencanaan Teknis Sumber Daya Air; 2. Seksi Pembangunan, Peningkatan, dan Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Sumber Daya Air;dan 3. Seksi Operasi dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sumber Daya Air. e. Bidang Tata Ruang, yang membawahkan: 1. Seksi Perencanaan Tata Ruang; 2. Seksi Pemanfaatan Ruang; dan 3. Seksi Pengendalian Pemanfaatan Ruang. f. Bidang Bina Jasa Konstruksi, yang membawahkan: 1. Seksi Pengaturan Jasa Konstruksi; 2. Seksi Pemberdayaan Jasa Konstruksi; dan 3. Seksi Pengendalian Jasa Konstruksi, Laboratorium dan Peralatan. g. UPTD; h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat