Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD Kabupaten Magetan Tahun 2021 No 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan
ABSTRAK:
a. bahwa guna melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang serta efektifitas pelaksanaan urusan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan, serta berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magetan, telah dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Magetan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor
41 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu penyesuaian organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat menjadi unit organisasi bersifat fungsional pada Dinas Kesehatan, yang memberikan layanan secara profesional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP NO 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 12 Tahun 2017;
Permenkes No 43 Tahun 2019;
Perda Kab. Magetan No 15 Tahun 2016.
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk UPTD Puskesmas pada Dinas Kesehatan. UPTD Puskesmas adalah unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara profesional dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. UPTD Puskesmas dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang dijabat oleh pejabat fungsional tenaga kesehatan yang diberikan tugas tambahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Magetan Nomor 41 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2017 Nomor 41) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Kabupaten Magetan Tahun 2021 No 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Magetan No 57 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Magetan
ABSTRAK:
a. bahwa guna memberikan pedoman dalam pengelolaan keuangan desa maka berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, telah ditetapkan Peraturan Bupati Magetan Nomor 57 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Di Kabupaten Magetan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor 62 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 57 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Di Kabupaten Magetan;
b. bahwa guna kelancaran dan tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan desa, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Magetan Nomor 57 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Di Kabupaten Magetan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor 62 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 57 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Di Kabupaten Magetan, perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 57 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Di Kabupaten Magetan;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 tahun 2015;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;
PP No 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 8 Tahun 2016;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 20 tahun 2018;
Perbup Magetan No 57 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan perbup Magetan No 62 Tahun 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Magetan Nomor 57 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Di Kabupaten Magetan (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2018 Nomor 57) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor 62
Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 57 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Di Kabupaten Magetan (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2019 Nomor 62), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 17 ayat (3) dan ayat (5) diubah;
2. Ketentuan Pasal 65 ayat (3) diubah;
3. Diantara ketentuan Pasal 66 dan Pasal 67 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 66 A;
4. Lampiran Huruf A, Format Kode Rekening diubah, sehingga keseluruhan Lampiran Huruf A, Format Kode Rekening, menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Kabupaten Magetan Tahun 2021 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 73 TAHUN 2020 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magetan, maka untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang telah ditetapkan Peraturan Bupati Magetan Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Magetan;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a, serta berdasarkan Peraturan Bupati Magetan Nomor 75 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Magetan maka pelaksanaan kebijakan di bidang prasarana khususnya alat penerangan jalan yang semula berada di Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Magetan beralih menjadi urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan;
c. bahwa salah satu pelaksanaan kebijakan di bidang prasarana khususnya alat penerangan jalan adalah pembayaran tagihan listrik untuk rekening Penerangan Jalan Umum;
d. bahwa sehubungan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) yang memuat pembayaran tagihan listrik khususnya pembayaran rekening Penerangan Jalan Umum sebagaimana dimaksud pada huruf c masih melekat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, sehingga guna kelancaran pembayarannya oleh Pemerintah Daerah, maka perlu adanya pengaturan dan perubahan pada ketentuan peralihan dalam Peraturan Bupati Magetan Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Magetan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Magetan.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 120 Tahun 2018;
5. Permendagri Nomor 106 Tahun 2017;
6. Perda Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016;
7. Perbup Magetan Nomor 73 Tahun 2020.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Magetan Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Magetan sebagaimana terdapat dalam Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2021.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Kabupaten Magetan Tahun 2021 No 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, maka guna melaksanakan pengawasan umum dan pengawasan teknis tahun 2021, telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2021;
b. bahwa guna memberikan pedoman dalam pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan, perlu disusun kebijakan pengawasan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2021;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan Tahun 2021;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahunn 2015;
UU No 30 Tahun 2014;
PP No 60 Tahun 2008;
PP No 53 Tahun 2010;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;
Permendagri No 28 Tahun 2007;
Permenpan Nomor : PER/04/M.PAN/03/2008;
Permendagri No 64 Tahun 2013;
Permendagri No 9 tahun 2018;
Permendagri No 64 Tahun 2020;
Permendagri No 23 Tahun 2020;
Perda Kab. Magetan No 15 Tahun 2016
Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan Tahun 2021 bertujuan untuk:
a. meningkatkan kualitas pengawasan internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan;
b. mensinergikan pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Perangkat Daerah;
c. meningkatkan penjaminan mutu atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kepercayaan masyarakat atas pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi, dan pengawasan pelaksanaan reformasi birokrasi;dan
d. mewujudkan hasil pengawasan yang dapat memberikan umpan balik (feed back) terhadap penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Magetan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Kabupaten Magetan Tahun 2021 No 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten
Magetan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak
Atas Tanah dan Bangunan, terhadap orang pribadi atau
badan yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan
dikenakan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan;
b. bahwa agar pelaksanaan pemungutan pajak Bea Perolehan
Hak Atas Tanah dan Bangunan dapat dilaksanakan dengan
optimal dan tertib, maka perlu pengaturan mengenai
pelaksanaan pemungutan Pajak Bea Perolehan Hak Atas
Tanah dan Bangunan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Magetan tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak
Atas Tanah dan Bangunan;
UU No 19 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan UU No 19 Tahun 2000;
UU No 14 Tahun 2002;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 14 Tahun 2005;
PP No 55 Tahun 2016;
PP No 12 Tahun 2019;
PMK No 150/PMK.03/2010;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Kab. Magetan No 2 Tahun 2011.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini, meliputi:
a. Dasar Pengenaan Pajak, Tarif Pajak, Dan Penghitungan Pajak;
b. Tata Cara Pemungutan;
c. Saat BPHTB Terutang;
d. Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan BPHTB;
e. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan;
f. Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif;
g. Tata Cara Pengangsuran Dan Penundaan Pembayaran;
h. Tata Cara Pengajuan Keberatan Dan Banding;
i. Pelaporan Dan Pemeriksaan;
j. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
k. Kadaluwarsa Penagihan; dan l. Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Kabupaten Magetan Tahun 2021 No 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Magetan TA 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandnag perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2021;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 2 Tahun 2020;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;
PP No 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 8 Tahun 2016;
Perpres No 113 Tahun 2020;
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 20 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020;
PMK No 222/PMK.07/2020;
Perda Kab. Magetan No 10 Tahun 2016;
Perda Kab. Magetan No 10 Tahun 2020;
Perbup No 57 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No 62 Tahun 2019;
Perbup Magetan No 79 Tahun 2020.
Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2021 dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan:
a. Alokasi Dasar;
b. Alokasi Kinerja; dan
c. Alokasi Formula.
Dana Desa diprioritaskan penggunaannya untuk pemulihan ekonomi dan pengembangan sektor prioritas di Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kabupaten Magetan Tahun 2021 No 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan
ABSTRAK:
a. bahwa guna menciptakan efisiensi dan efektifitas pengelolaan anggaran, serta memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah, maka penganggaran belanja perjalanan dinas harus memperhatikan aspek pertanggungjawaban sesuai biaya riil atau lumpsum;
b. bahwa ketentuan yang mengatur mengenai Biaya Perjalanan Dinas yang tercantum dalam Peraturan Bupati Magetan Nomor 60 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 60 Tahun 2015, perlu diadakan penyesuaian kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dan sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standart Harga Satuan Regional, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 18 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 33 Tahun 2020;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Kab. Magetan No 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Magetan No 4 Tahun 2014;
Perda Kab. Magetan No 6 Tahun 2017.
Perjalanan dinas terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu :
a. perjalanan dinas dalam daerah; dan b. perjalanan dinas luar daerah.
Pegawai ASN atau Pegawai Tidak Tetap yang melaksanakan perjalanan dinas harus mendapat perintah/persetujuan dari atasannya;
Persetujuan/perintah Pegawai ASN atau Pegawai Tidak Tetap dalam melaksanakan perjalanan dinas dalam daerah diberikan oleh Kepala SKPD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati Magetan Nomor 60 Tahun 2015 tentang Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Magetan (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015
Nomor 60) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 60 Tahun 2015 tentang Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Kabupaten Magetan Tahun 2021 No 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Magetan
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Diktum KETIGABELAS Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh wilayah Republik Indonesia, diamanatkan agar Bupati mendukung pelaksanaan percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis lengkap dengan mengatur, menetapkan, dan/atau menganggarkan besaran biaya yang diperlukan dalam dokumen persiapan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Desa/Kelurahan berdasarkan kemampuan keuangan Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- Undangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a serta dalam rangka percepatan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Magetan, diperlukan partisipasi masyarakat karena terdapat pembiayaan yang tidak teralokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan sesuai ketentuan Diktum KESEMBILAN Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor : 590-3167A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, dalam hal biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis tidak dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Bupati menetapkan Peraturan Bupati untuk pembebanan biaya tersebut kepada masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Magetan tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kabupaten Magetan;
UU No 5 Tahun 1960;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 24 Tahun 1997;
Instruksi Presiden No 2 Tahun 2018;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 tahun 2018;
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 6 Tahun 2018;
Kep. Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor : 590-3167A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk mengatur pembebanan biaya dalam kegiatan Persiapan PTSL kepada masyarakat; Peraturan Bupati ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam mengeluarkan biaya dalam rangka kegiatan Persiapan PTSL. Pembiayaan Persiapan PTSL dibebankan pada masyarakat pemohon PTSL. Pembiayaan Persiapan PTSL untuk tanah aset milik Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pembiayaan Persiapan PTSL untuk aset tanah milik Pemerintah Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kabupaten Magetan Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN, PENYALURAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MAGETAN KEPADA PEMERINTAH DESA UNTUK PROGRAM PENINGKATAN MASYARAKAT DALAM MEMBANGUN DESA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PemerintahNomor11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten dapat memberikan bantuan keuanganyang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten kepada Desa;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 disebutkan bahwa peruntukan dan pengelolaan bantuan keuangan khusus ditetapkan oleh Pemerintah Daerah pemberi bantuan dalam rangka percepatan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 133 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 disebutkan bahwa tata cara pemberian dan pertanggungjawaban bantuan keuangan Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magetan Kepada Pemerintah Desa Untuk Program Peningkatan Masyarakat Dalam Membangun Desa.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
5. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011;
6. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
7. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018;
8. Perda Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2014;
9. Perbup Magetan Nomor 4 Tahun 2019;
10. Perbup Magetan Nomor 15 Tahun 2018;
11. Perbup Nomor 57 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Nomor 62 Tahun 2019;
12. Perbup Magetan Nomor 12 Tahun 2020.
Bantuan keuangan khusus kepada Pemerintah Desa dalam Program Peningkatan Masyarakat Dalam Membangun Desa bersumber dari APBD. Bantuan keuangan khusus diperuntukkan bagi pelaksanaan Program Peningkatan Masyarakat Dalam Membangun Desa, meliputi:
a. pembangunan sarana dan prasarana jalan Desa;
b. pembangunan talud dan drainase;
c. pembangunan sarana dan prasana irigasi;
d. pembangunan sarana sanitasi dan air bersih;
e. pembangunan sarana dan prasarana jembatan;
f. pembangunan sarana dan prasana pasar desa;
g. peningkatan sarana dan prasarana pendidikan;
h. peningkatan sarana dan prasarana kesehatan;
i. peningkatan sarana dan prasarana lingkungan hidup;
j. program penanggulangan kemiskinan berbasis Pemberdayaan Masyarakat melalui peningkatan pelatihan ketrampilan dalam berbagai jenis dan jenjang pelatihanserta bimbingan pengelolaan/manajeman kewirausahaan; dan
k. teknologi tepat guna dan kemandirian energi.
l. Pemberdayaan Masyarakat melalui pengadaan barang belanja modal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2021.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Kabupaten Magetan Tahun 2021 No 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Magetan No 9 Tahun 2016 tentang Biaya Tugas Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemkab Magetan
ABSTRAK:
a. bahwa guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas – tugas pendidikan dan pelatihan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan, memberikan pedoman dalam pembiayaan pendidikan dan pelatihan Aparatur Sipil Negara serta menindaklanjuti ketentuan Peraturan Presiden Nomor
33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional yang telah ditindaklanjuti dengan Keputusan Bupati terkait standar biaya umum, maka ketentuan mengenai biaya tugas pendidikan dan pelatihan yang tercantum dalam Peraturan Bupati Magetan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Biaya Tugas Pendidikan Dan Pelatihan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa guna hal sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Biaya Tugas Pendidikan Dan Pelatihan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 58 Tahun 2005;
Perpres No 33 Tahun 2020;
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Kab. Magetan No 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. magetan No 4 tahun 2014;
Perbup Magetan No 9 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Magetan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Biaya Tugas Pendidikan Dan Pelatihan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan (Berita daerah Kabupaten Magetan Tahun 2016 Nomor 9) , diubah sebagai berikut:
1. Diantara angka 3 dan angka 4 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka baru yaitu angka 3a, dan ketentuan angka 8 Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a diubah;
3. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah;
4. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4;
5. Ketentuan Pasal 5 diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat