Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2021

Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perjalanan dinas terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu : a. perjalanan dinas dalam daerah; dan b. perjalanan dinas luar daerah. Pegawai ASN atau Pegawai Tidak Tetap yang melaksanakan perjalanan dinas harus mendapat perintah/persetujuan dari atasannya; Persetujuan/perintah Pegawai ASN atau Pegawai Tidak Tetap dalam melaksanakan perjalanan dinas dalam daerah diberikan oleh Kepala SKPD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magetan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Magetan
Tanggal Penetapan
19 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
19 Januari 2021
Tanggal Berlaku
Sumber
BD Kabupaten Magetan Tahun 2021 No 6
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magetan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1164 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan