Perjalanan dinas terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu : a. perjalanan dinas dalam daerah; dan b. perjalanan dinas luar daerah. Pegawai ASN atau Pegawai Tidak Tetap yang melaksanakan perjalanan dinas harus mendapat perintah/persetujuan dari atasannya; Persetujuan/perintah Pegawai ASN atau Pegawai Tidak Tetap dalam melaksanakan perjalanan dinas dalam daerah diberikan oleh Kepala SKPD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat