Ruang lingkup Peraturan Bupati ini, meliputi: a. Dasar Pengenaan Pajak, Tarif Pajak, Dan Penghitungan Pajak; b. Tata Cara Pemungutan; c. Saat BPHTB Terutang; d. Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan BPHTB; e. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan; f. Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif; g. Tata Cara Pengangsuran Dan Penundaan Pembayaran; h. Tata Cara Pengajuan Keberatan Dan Banding; i. Pelaporan Dan Pemeriksaan; j. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran; k. Kadaluwarsa Penagihan; dan l. Sanksi Administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat