Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2021

Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Peraturan Bupati ini, meliputi: a. Dasar Pengenaan Pajak, Tarif Pajak, Dan Penghitungan Pajak; b. Tata Cara Pemungutan; c. Saat BPHTB Terutang; d. Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan BPHTB; e. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan; f. Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif; g. Tata Cara Pengangsuran Dan Penundaan Pembayaran; h. Tata Cara Pengajuan Keberatan Dan Banding; i. Pelaporan Dan Pemeriksaan; j. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran; k. Kadaluwarsa Penagihan; dan l. Sanksi Administratif.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magetan
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Magetan
Tanggal Penetapan
21 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
21 Januari 2021
Tanggal Berlaku
21 Januari 2021
Sumber
BD Kabupaten Magetan Tahun 2021 No 8
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magetan
Bidang
Halaman ini telah diakses 948 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan