Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk UPTD Puskesmas pada Dinas Kesehatan. UPTD Puskesmas adalah unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara profesional dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. UPTD Puskesmas dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang dijabat oleh pejabat fungsional tenaga kesehatan yang diberikan tugas tambahan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat