Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2021

Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan Tahun 2021 bertujuan untuk: a. meningkatkan kualitas pengawasan internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan; b. mensinergikan pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Perangkat Daerah; c. meningkatkan penjaminan mutu atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kepercayaan masyarakat atas pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi, dan pengawasan pelaksanaan reformasi birokrasi;dan d. mewujudkan hasil pengawasan yang dapat memberikan umpan balik (feed back) terhadap penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Magetan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magetan
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Magetan
Tanggal Penetapan
25 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
25 Januari 2021
Tanggal Berlaku
25 Januari 2021
Sumber
BD Kabupaten Magetan Tahun 2021 No 9
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magetan
Bidang
Halaman ini telah diakses 350 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan