Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Magetan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Biaya Tugas Pendidikan Dan Pelatihan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan (Berita daerah Kabupaten Magetan Tahun 2016 Nomor 9) , diubah sebagai berikut: 1. Diantara angka 3 dan angka 4 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka baru yaitu angka 3a, dan ketentuan angka 8 Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a diubah; 3. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah; 4. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4; 5. Ketentuan Pasal 5 diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat