Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Bupati Magetan No 9 Tahun 2016 tentang Biaya Tugas Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemkab Magetan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Magetan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Biaya Tugas Pendidikan Dan Pelatihan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan (Berita daerah Kabupaten Magetan Tahun 2016 Nomor 9) , diubah sebagai berikut: 1. Diantara angka 3 dan angka 4 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka baru yaitu angka 3a, dan ketentuan angka 8 Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a diubah; 3. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah; 4. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4; 5. Ketentuan Pasal 5 diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Magetan No 9 Tahun 2016 tentang Biaya Tugas Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemkab Magetan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magetan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Magetan
Tanggal Penetapan
19 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
19 Januari 2021
Tanggal Berlaku
19 Januari 2021
Sumber
BD Kabupaten Magetan Tahun 2021 No 3
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magetan
Bidang
Halaman ini telah diakses 374 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan